Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Notifikasi Dampak "Ransomware" PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Kompas.com - 27/06/2024, 13:44 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap pemerintah tak kunjung memberikan pemberitahuan atau notifikasi kepada masyarakat tentang kegagalan pelindungan data terkait serangan siber ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN) Sementara dipertanyakan.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, mestinya pemerintah menyampaikan notifikasi kepada masyarakat secara langsung tentang terjadinya kegagalan pelindungan data, sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Yang menjadi pertanyaan sampai saat ini pemerintah belum juga memberikan notifikasi publik. Kan belum ya," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/6/2024).

"Kalau baca pasal 46 Undang-Undang PDP, ketika terjadi kegagalan pelindungan data maka harus disampaikan kepada publik melalui notifikasi," sambung Wahyudi.

Baca juga: Pemerintah Sebut Data PDN yang Diretas Tak Bisa Dikembalikan


Wahyudi mengatakan, publik yang datanya terdampak serangan siber mesti mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, langkah mitigasi apa yang dilakukan, dan sejauh mana pemerintah melakukan investigasi dan berupaya menangani persoalan itu.

Menurut Ayat 1 Pasal 46 UU PDP, dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, maka Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga.

"Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:

a. Data Pribadi yang terungkap;

b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan

c. upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.," demikian isi Ayat 2 Pasal 46 UU PDP.

Baca juga: Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Sedangkan pada Ayat 3 disebutkan, dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut pelaku serangan siber meminta tebusan 8 juta dollar Amerika Serikat, jika pemerintah ingin membuka enkripsi terhadap sistem data PDN yang terinfeksi.

"Tadi Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) konferensi pers di Kominfo. Saya tinggal karena saya harus ke sini. Ini serangan virus lockbit 302," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Sistem PDN mengalami gangguan hingga membuat layanan keimigrasian di sejumlah bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, terganggu sejak Kamis (20/6/2024).

Peladen (server) PDN Sementara yang berada di Surabaya, Jawa Timur mengalami serangan siber perangkat lunak jahat dengan tebusan (ransomware).

Baca juga: Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com