Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Kompas.com - 26/06/2024, 17:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, perputaran dana judi online dari anggota legislatif mencapai ratusan miliar.

Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Awalnya, Ivan membeberkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif turut bermain judi online. Para legislator tersebut berasal dari tingkat DPR RI, DPRD, maupun sekretariat kesetjenan.

"Apakah ada anggota legislatif di pusat dan daerah (yang bermain judi online)? Ya, kami menemukan itu lebih dari 1.000 orang. Itu DPR, DPRD, dan sekretariat kesetjenan," ujar Ivan dalam rapat.

Baca juga: DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi Online

Pihaknya mencatat, setidaknya lebih dari 63.000 transaksi keuangan dari anggota legislatif yang diperuntukkan untuk bermain judi online.

"Transaksi yang kami potret itu lebih 63.000 transaksi yang dilakukan mereka itu," ungkap dia.

Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.

Sedangkan, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.

"Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," imbuh Ivan.

Baca juga: Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi Online

Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, ia akan mengusulkan pemanggilan PPATK dalam rapat MKD berikutnya, untuk membahas data anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online.

"Saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut, terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diduga terlibat bermain judi online," ucap Habiburokhman kepada wartawan.

Terkait sanksi yang akan diberikan, Habiburokhman menjelaskan, hal itu bergantung pada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing anggota legislatif.

"Kalau kode etik kan jelas di pasal 3 ayat 2, Anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian. Itu di kode etik, sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. Tergantung materi perbuatannya masing-masing," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

Nasional
 Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

Nasional
Ketika 2 Pimpinan KPK Ungkap Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik...

Ketika 2 Pimpinan KPK Ungkap Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik...

Nasional
Jokowi Tugaskan Luhut Bentuk Tim Pengkaji 'Family Office'

Jokowi Tugaskan Luhut Bentuk Tim Pengkaji "Family Office"

Nasional
Jokowi Gelar Rapat Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN

Jokowi Gelar Rapat Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Peretasan PDN, Perbaikan Pengamanan Data Pemerintah Mesti Dipercepat

Peretasan PDN, Perbaikan Pengamanan Data Pemerintah Mesti Dipercepat

Nasional
PDN Diretas, Pemerintah Diminta Patuhi Standar Pengelolaan Data UU PDP

PDN Diretas, Pemerintah Diminta Patuhi Standar Pengelolaan Data UU PDP

Nasional
Pihak Firli Klaim Belum Terima Surat Perpanjangan Pencegahan

Pihak Firli Klaim Belum Terima Surat Perpanjangan Pencegahan

Nasional
PPP Tawarkan Taj Yasin jadi Cawagub Jateng ke Gerindra dan PDI-P

PPP Tawarkan Taj Yasin jadi Cawagub Jateng ke Gerindra dan PDI-P

Nasional
Sandiaga Khawatir Peretasan PDN Tekan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Khawatir Peretasan PDN Tekan Kunjungan Wisatawan

Nasional
Pemerintah Sudah Temukan Biang Kerok yang Bikin PDN Diserang Ransomware

Pemerintah Sudah Temukan Biang Kerok yang Bikin PDN Diserang Ransomware

Nasional
Berdayakan UMKM, Kampus Umar Usman Dompet Dhuafa Raih Penghargaan pada Ajang Bina UMKM Award 2024

Berdayakan UMKM, Kampus Umar Usman Dompet Dhuafa Raih Penghargaan pada Ajang Bina UMKM Award 2024

Nasional
KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang

KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang

Nasional
KPK Sita 40 Bidang Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti

KPK Sita 40 Bidang Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti

Nasional
Presiden RI yang Pernah Jalani Operasi Saat Menjabat dan Sudah Lengser

Presiden RI yang Pernah Jalani Operasi Saat Menjabat dan Sudah Lengser

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com