JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkomitmen menuntaskan perkara dugaan suap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani oleh KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama dua anak buahnya. Namun, Eddy lolos setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sampai saat ini KPK belum juga kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menetapkan Eddy sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi
Asep mengatakan, setiap perkara memiliki keunikannya masing-masing. Beberapa kasus di KPK berlarut-larut karena tersangkanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ia menyebutkan, terdapat juga kasus yang yang barang buktinya berada di luar negeri sehingga KPK harus menempuh mutual legal asisten (MLA) atau sistem bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
“Nah itu juga akan mempengaruhi waktu penanganan perkaranya,” ujar Asep.
Ia menambahkan, materi perkara Eddy juga tengah ditangani aparat penegak hukum lain sehingga KPK masih mendalami persoalan tersebut.
“Ini jangan sampai juga tujuan dari pemidanaan itu sendiri itu menjadi tidak tercapai. Artinya kita jadi berebutan gitu ya, seperti itu,” ujar Asep.
Baca juga: Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej
Sebelumnya, KPK memastikan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan dan kritik masyarakat menyangkut penanganan perkara Eddy.
“Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujar Ali, 5 April 2024 lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pimpinan lembaga antirasuah belum menerima dokumen Sprindik Eddy Hiariej.
Ia menjelaskan, dokumen itu diproses secara berjenjang dari di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sebelum akhirnya sampai di meja pimpinan KPK.
“Belum sampai pimpinan,” kata Alex saat dihubungi, Senin (22/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.