Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Kompas.com - 28/06/2024, 17:24 WIB
Novianti Setuningsih,
Irfan Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bahwa ada aliran dana sebesar Rp 965.123.500 ke Partai Nasdem selama tahun 2020-2023.

Saat membacakan tututan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemilihan Umum (JPU) KPK menyatakan aliran dana ke Partai Nasdem tersebut bagian dalam pengeluaran SYL selaku Menteri Pertanian periode 2019-2023 yang bersumber dari pengumpulan uang atau “sharing” dari pejabat di Kementan.

"Partai Nasdem selama tahun 2020 sampai 2023 sebesar Rp 965.123.500,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Dalam tuntutan, jaksa mengatakan, aliran dana itu bagian dari pemerimaan uang secara tunai sebesar Rp 850 juta dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Umum melalui Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono. Uang tersebut diterima oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem 2023.

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Kemudian, ada uang Rp 50 juta yang ditransfer Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan Arief Sofian ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 7 Januari 2022. Lalu, uang Rp 25 juta dari Arief Sofian yang kembali ditransfer ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 18 Februari 2022.

Selain itu, Jaksa dalam tuntutannya juga sempat menyinggung soal organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita Malahayati, yang beberapa sumber dana kegiatannya berasal dari Kementan. Seperti, pembagian sembako.

Sebelumnya, Jaksa menyebut bahwa SYL sebagai Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.

SYL dinyatakan terbukti memerintahkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan guna kepentingan dirinya dan keluarganya.

Selain itu, SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa menyebut bahwa uang yang diperoleh terdakwa slama menjabat mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.

Berikut rincian uang yang berhasil dikumpulkan oleh SYL:

  • Unit eselon Setjen selama 2020-2023 sebesar Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu AS
  • Ditjen Prasarana dan Sarana selama 2020-2023 sebesar Rp 5.379.634.250
  • Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan selama 2020-2023 sebesar Rp 1.865.603.625
  • Ditjen Perkebunan selama 2020-2023 Rp 3.778.565.860
  • Ditjen Holkultura selama 2020-2023 sebesar Rp 6.078.604.300
  • Ditjen Tanaman Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 6.406.007.500
  • Balitbangtan/BSIP selama 2020-2023 Rp 2.552.000.000
  • BPPSDMP selama 2020-2023 sebesar Rp 6.860.530.800
  • Badan Ketahanan Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 282.000.000
  • Badan Karantina Pertanian selama 2020-2023 sebesar Rp 6.603.147.224.

Kemudian, uang yang berhasil dikumpulkan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya, keluarga hingga Partai Nasdem. Berikut rinciannya:

  • Keperluan istri terdakwa selama 2020-2023 total Rp 983.940.000
  • Keperluan keluarga selama 2020-2023 total Rp 992.296.746
  • Keperluan pribadi terdakwa selama 2020-2023 total Rp 3.331.134.246
  • Kado undangan terdakwa selama 2020-2023 total Rp 381.612.500
  • Partai Nasdem selama 2020-2023 total Rp 965.123.500
  • Pengeluaran lain-lain sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493
  • Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk kategori di atas selama 2002-2023 total Rp 16.683.448.302
  • Carter pesawat selama 2020-2023 total Rp 3.034.591.120
  • Bantuan bencana alam/sembako selama 2020-2023 total Rp 3.524.812.875
  • Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 total Rp 6.917.573.550
  • Umrah selama 2020-2023 total Rp 1.871.650.000
  • Kurban selama 2020-2023 Rp 1.654.500.000.

Baca juga: Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Diakui Nasdem dan diklaim sudah dikembalikan

Terkait aliran dana ke Partai Nasdem, Joice Triatman saat bersaksi di persidangan mengakui bahwa diminta oleh SYL untuk menemui Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono guna meminta uang lebih dari Rp 1 miliar sebagaimana rencana anggaran belanja (RAB) Partai Nasdem.

Namun, Joice menyebut bahwa anggaran yang diminta untuk acara Nasdem dianggap terlalu besar oleh Sekjen Kementan Kasdi. Oleh karenanya, Kasdi hanya menyetujui anggaran itu sebesar Rp 850 juta.

Menurut Joice, uang itu untuk membiayai kegiatan penyerahan formulir calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Baca juga: SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Namun, akuntan yang bekerja di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni kepada KPK.

Dilansir dari Kompas.com pada 27 Mei 2024, Lena saat bersaksi dalam sidang mengungkapkan, dia pernah diperiksa oleh KPK dan dalam pemeriksaan tersebut diminta mengembalikan uang Kementan yang dipakai Partai Nasdem.

Permintaan KPK tersebut kemudian disampaikan kepada Ahmad Sahroni dan dia menyiapkan uang dalam bentuk tunai untuk dikembalikan.

Saat ditanya mengenai sumber uang yang dipakai Sahroni, Lena mengaku tidak tahu asal uang tunai ratusan juta tersebut.

Baca juga: Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com