JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, kesimpangsiuran dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, akan dibuktikan lewat proses hukum.
“Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan sebagainya, nanti dibuktikan dalam fakta-fakta di lapangan dalam proses hukum nanti,” kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024).
Hadi menjawab diplomatis ketika ditanya apakah akan berkoordinasi dengan Kapolri atau Kapolres Cirebon untuk menuntaskan kasus Vina dan Eky dengan cepat.
“Ya kami akan lakukan koordinasi ya,” ucap Hadi.
Baca juga: Kejanggalan dari Segi Forensik Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon...
Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru setelah berkas tersangka terakhir, Pegi Setiawan, dilimpahkan ke kejaksaan.
Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016. Tak hanya membunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Pada saat itu, polisi menetapkan 11 tersangka. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.
Baca juga: Menko Polhukam Perintahkan Kompolnas Awasi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Di sisi lain, pihak Pegi mengajukan praperadilan. Pegi akan menjalani sidang praperadilan terkait status penetapan tersangka pada Senin (24/6/2024).
Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan.
Ditemukan kejanggalan
Psikolog forensik Reza Indragiri menemukan kejanggalan dari hasil forensik kedua korban.
Reza mengatakan bahwa hasil visum menunjukkan bahwa Vina dan Eky mati tidak wajar.