Ia mengetahui hal tersebut karena dirinya ikut membaca berkas visum et repertum yang dilaksanakan dua dokter umum dan satu dokter forensik.
“Ketika saya membaca visum et repertum, saya tidak menemukan di situ ada kesimpulan bahwa kedua korban yaitu almarhumah Vina dan Eky adalah korban pembunuhan, tidak ada,” kata Reza dalam program Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Kamis (20/6/2024).
“Bunyinya adalah kematian tidak wajar,” ujar Reza.
Baca juga: Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat
Reza mengatakan, kematian tidak wajar tidak serta merta disimpulkan sebagai akibat pembunuhan.
Ia kemudian mengategorikan penyebab kematian yang terdiri dari natural, accident (kecelakaan), suicide (bunuh diri), dan pembunuhan.
“Di dalam berkas yang saya baca, kesimpulan akhirnya hanya ada kematian tidak wajar. Tapi tidak dijelaskan kematian tidak wajar akibat dari kecelakaan kah, bunuh diri atau perbuatan orang lain. Tidak ada,” kata Reza.
Reza juga mengatakan, ada perbedaan antara laporan dengan hasil visum Vina dan Eky.
Dalam laporan yang disampaikan Iptu Rudiana, ayah kandung Eky, pada 31 Agustus 2016, disebutkan bahwa kedua korban ditusuk dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Pada saat itu, hasil otopsi belum keluar.
Baca juga: Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan
“Sementara otopsi dilakukan setelah itu, kurang lebih tanggal 6 September (2016), ketika otopsi dilakukan dokter, lagi-lagi, tidak ada yang menyebut bahwa misalnya almarhum Eky meninggal akibat tusukan, tidak ada,” kata Reza.
Dalam hasil otopsi, lanjut Reza, dokter menulis bahwa Eky meninggal akibat trauma benda tumpul.
“Bahkan trauma (akibat benda) tajam pun tidak,” kata Reza.
Sementara itu, hasil otopsi Vina menunjukkan ada trauma benda tumpul dan trauma benda tajam.
“Posisi trauma tajam di punggung, telapak tangan, dan di pipi,” kata Reza.
“Ini menarik dicari tahu, kenapa tanggal 31 Agustus, Rudiana sudah melaporkan bahwa kedua korban itu ditusuk dan meninggal di TKP,” ujar Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.