JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, kesimpangsiuran dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, akan dibuktikan lewat proses hukum.
“Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan sebagainya, nanti dibuktikan dalam fakta-fakta di lapangan dalam proses hukum nanti,” kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024).
Hadi menjawab diplomatis ketika ditanya apakah akan berkoordinasi dengan Kapolri atau Kapolres Cirebon untuk menuntaskan kasus Vina dan Eky dengan cepat.
“Ya kami akan lakukan koordinasi ya,” ucap Hadi.
Baca juga: Kejanggalan dari Segi Forensik Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon...
Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru setelah berkas tersangka terakhir, Pegi Setiawan, dilimpahkan ke kejaksaan.
Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016. Tak hanya membunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Pada saat itu, polisi menetapkan 11 tersangka. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.
Baca juga: Menko Polhukam Perintahkan Kompolnas Awasi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Di sisi lain, pihak Pegi mengajukan praperadilan. Pegi akan menjalani sidang praperadilan terkait status penetapan tersangka pada Senin (24/6/2024).
Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan.
Ditemukan kejanggalan
Psikolog forensik Reza Indragiri menemukan kejanggalan dari hasil forensik kedua korban.
Reza mengatakan bahwa hasil visum menunjukkan bahwa Vina dan Eky mati tidak wajar.
Ia mengetahui hal tersebut karena dirinya ikut membaca berkas visum et repertum yang dilaksanakan dua dokter umum dan satu dokter forensik.
“Ketika saya membaca visum et repertum, saya tidak menemukan di situ ada kesimpulan bahwa kedua korban yaitu almarhumah Vina dan Eky adalah korban pembunuhan, tidak ada,” kata Reza dalam program Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Kamis (20/6/2024).
“Bunyinya adalah kematian tidak wajar,” ujar Reza.
Baca juga: Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat
Reza mengatakan, kematian tidak wajar tidak serta merta disimpulkan sebagai akibat pembunuhan.
Ia kemudian mengategorikan penyebab kematian yang terdiri dari natural, accident (kecelakaan), suicide (bunuh diri), dan pembunuhan.
“Di dalam berkas yang saya baca, kesimpulan akhirnya hanya ada kematian tidak wajar. Tapi tidak dijelaskan kematian tidak wajar akibat dari kecelakaan kah, bunuh diri atau perbuatan orang lain. Tidak ada,” kata Reza.
Reza juga mengatakan, ada perbedaan antara laporan dengan hasil visum Vina dan Eky.
Dalam laporan yang disampaikan Iptu Rudiana, ayah kandung Eky, pada 31 Agustus 2016, disebutkan bahwa kedua korban ditusuk dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Pada saat itu, hasil otopsi belum keluar.
Baca juga: Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan
“Sementara otopsi dilakukan setelah itu, kurang lebih tanggal 6 September (2016), ketika otopsi dilakukan dokter, lagi-lagi, tidak ada yang menyebut bahwa misalnya almarhum Eky meninggal akibat tusukan, tidak ada,” kata Reza.
Dalam hasil otopsi, lanjut Reza, dokter menulis bahwa Eky meninggal akibat trauma benda tumpul.
“Bahkan trauma (akibat benda) tajam pun tidak,” kata Reza.
Sementara itu, hasil otopsi Vina menunjukkan ada trauma benda tumpul dan trauma benda tajam.
“Posisi trauma tajam di punggung, telapak tangan, dan di pipi,” kata Reza.
“Ini menarik dicari tahu, kenapa tanggal 31 Agustus, Rudiana sudah melaporkan bahwa kedua korban itu ditusuk dan meninggal di TKP,” ujar Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.