JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memerintahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.
“Terkait dengan kasus Vina, saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan dan kemarin sudah turun,” kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024).
Hadi juga meminta Kompolnas mengawasi praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan, tersangka terbaru yang ditetapkan polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Saya mengharapkan dan meminta Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar (perkara) sampai dengan ke praperadilan, dan pengajuan ke pengadilan,” kata Hadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Tersangka Kasus Vina, Pegi Setiawan
Hadi yakin, Kompolnas akan bekerja sesuai dengan fungsinya sebagai pengawas kepolisian.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru setelah berkas tersangka terakhir, Pegi Setiawan, dilimpahkan ke kejaksaan.
Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016. Tak hanya membunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Pada saat itu, polisi menetapkan 11 tersangka. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Baca juga: Jokowi Disebut Tolak Permohonan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina, Ini Respons Menkumham
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.
Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Di sisi lain, pihak Pegi mengajukan praperadilan. Pegi akan menjalani sidang praperadilan terkait status penetapan tersangka pada Senin (24/6/2024).
Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.