JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan KPU yang baru mengenai pencalonan pilkada ditargetkan akan diundangkan pada bulan Juni ini.
Di dalam peraturan baru itu, KPU mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 HUM/P/2024 tentang syarat baru penghitungan batas minimal calon kepala daerah.
"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata anggota KPU RI Idham Holik pada Kamis (20/6/2024).
Baca juga: KPU Klaim 20 Pileg Ulang Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024
Idham menyebutkan, KPU sampai saat ini masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk undang-undang, dalam hal ini Komisi II DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu meyakini, pemerintah dan DPR memahami posisi hukum putusan MA itu.
KPU RI telah memberikan draf final rancangan PKPU itu kepada Komisi II DPR RI, melalui surat nomor 951/MK.02-SD/08/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 14 Juni lalu.
"Surat serupa dengan substansi yang sama juga kami kirimkan kepada Mendagri," ujar Hasyim ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024), soal surat yang sifatnya "penting/segera" tersebut.
Saat ini, draf final rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada itu masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah
Sebelumnya diberitakan, KPU mengonfirmasi bahwa putusan MA mengenai syarat baru usia calon kepala daerah, meskipun kontroversial, akan mereka akomodasi.
MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Putusan yang dijatuhkan MA secara kilat, yakni hanya dalam 3 hari ini dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang mulai digadang-gadang maju Pilkada Jakarta 2024.
Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja memperoleh tiket maju di Pilkada 2024 karena pelantikan kepala daerah terpilih hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.