JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan bila Komisi Yudisial (KY) hendak mendalami putusan lembaganya perihal perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
"Ya, silakan kalau KY," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6/2024), melansir Antara.
Ia pun enggan mengomentari langkah yang hendak dilakukan KY. Namun, ia menegaskan bahwa hakim memiliki otoritas di dalam mengambil keputusan.
"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.
Baca juga: Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang
Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, KY telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepal daerah.
Pendalaman itu akan menjadi dasar bagi KY untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara itu.
Lebih lanjut, anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa lembaganya tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi.
"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," kata dia.
Baca juga: Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat
Mukti menilai hakim seharusnya perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, sekaligus untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.
Ia kemudian mempersilakan publik untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan menyertakan bukti pendukung agar KY bisa menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.