JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik.
Hal itu dinilainya, jika merujuk pada kejadian tahun lalu di mana KPU tidak menjalankan putusan MA terkait persentase calon anggota legislatif (caleg) perempuan.
"Bisa (mengabaikan), tapi KPU akan menghadapi banyak, bukan serangan ya, dia akan disomasi, dia akan dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), dianggap macam-macam," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat pada Pilkada
Oleh sebab itu, Mardani juga menyarankan KPU memiliki landasan yang kuat jika nantinya mengambil keputusan untuk mengabaikan putusan MA.
Namun, menurut catatannya, KPU pernah mengabaikan putusan MA, semisal tentang persentase caleg perempuan.
"Ada beberapa keputusan MA diabaikan oleh KPU, contohnya tentang presentase perempuan. Tapi, oleh KPU tidak digubris," imbuh politisi PKS ini.
Selain itu, Mardani menjelaskan pentingnya KPU berkonsultasi dengan DPR sebelum membuat PKPU menanggapi putusan MA.
Dia pun meyakini dalam masa sidang ini, KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR membahas putusan tersebut.
"Mestinya sih masa sidang sekarang. Masa sidang sekarang kan sampai 11 Juli," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).
Atas putusan ini pula, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.