JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengaku sempat menerima keputusan DPP PBB untuk menggantinya.
Namun, hal itu berubah ketika mendapatkan dukungan dari sejumlah kader yang ada di pihaknya.
Ia merasa, mestinya tak perlu ada pergantian jabatan sekjen karena masa kepemimpinannya bakal selesai September 2024.
“Tadinya saya mau menerima, tadinya saya ingin, sudahlah saya terima sajalah, buat apalagi dipertahankan kalau memang Pak Yusril sudah setuju,” ujar Afriansyah di Kantor DPP PBB, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Afriansyah Noor Bakal Gugat SK Kemenkumham Soal Kepengurusan Baru PBB
Dorongan untuk melakukan perlawanan, lanjut Afriansyah juga dilakukan karena melihat adanya kejanggalan dalam proses pengajuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru di bawah Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB Fahri Bachmid ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ia menuding, Yusril ikut melakukan intervensi karena mengajukan SK kepengurusan baru tanpa tanda tangannya yang masih menjabat sebagai sekjen.
Namun, pengajuan SK itu malah ditandatangani oleh Yusril dan Wakil Sekjen PBB Azanil Kelana.
“Saya melihat bahwa ada kejanggalan. Kumham kembali mengatakan bahwa surat itu harus dikembalikan karena tidak sesuai prosedur,” sebut dia.
Baca juga: Afriansyah Noor Duga Ada Intervensi Yusril di Dalam Pencopotannya sebagai Sekjen PBB
Meski begitu, akhirnya Kemenkumham menyetujui SK baru kepemimpinan PBB.
Afriansyah mengungkapkan, dokumen itu ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly tanggal 12 Juni 2024.
Maka, ia bakal menempuh jalur hukum untuk menggugat SK tersebut.
“Ya kami akan melaksanakan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai prosedur,” imbuh dia.
Sebelumnya, Yusril mengaku tak terlibat dalam proses pencopotan Afriansyah sebagai Sekjen PBB.
Ia mengaku, kewenangan pencopotan Afriansyah berada di tangan Fahri Bachmid selaku ketum baru PBB.
Sementara, Fahri sendiri mengatakan pergantian jabatan sekjen itu murni urusan organisasi.
Ia menampik jika proses pencopotan Afriansyah terkait urusan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.