Sejauh ini, permohonan Fahrul Rozi dan Antony Lee baru dicatat MK dalam akta pengajuan permohonan pemohon dan belum diregistrasi/mendapatkan nomor perkara.
Sebagai informasi, putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang mulai digadang-gadang maju Pilkada Jakarta 2024.
Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Baca juga: Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Hingga kini, PKPU yang baru tentang pencalonan pilkada masih dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah dan belum diundangkan.
KPU memberi isyarat akan menindaklanjuti putusan MA itu dan sedang berkonsultasi serta meminta kepastian kepada pemerintah mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.