JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar panjang tentang sikap yang akan diambil terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan usia calon kepala daerah.
Kata Hasyim, soal putusan MA masih dibahas bersama KPU dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
"Iya, kan sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," ucap Hasyim saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti
Hasyim menyampaikan itu setelah ditanya apakah putusan MA mengenai batas usia calon kepala daerah bakal dimasukkan ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ia lantas ditanya apakah putusan MA tersebut bisa diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, November 2024.
Namun, ia menjawab sekali lagi bahwa saat ini KPU sedang melakukan harmonisasi soal putusan MA dengan pemerintah.
"Ini masih diharmonisasi," imbuh dia.
Selain Kemenkumham, sebut Hasyim, pihak yang diajak bicara untuk membahas putusan MA dari pemerintah adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Pakar Sebut Putusan MA seperti Remake Film Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi
KPU, lanjut dia, turut mengajak lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia menyebutkan, sudah ada dua kali tahapan harmonisasi yang dilakukan hingga kini, tetapi belum sampai tahap mengambil keputusan.
Akan tetapi, ia menyampaikan pada dasarnya KPU berpegangan pada cara pandang sendiri, yakni melihat penetapan pasangan calon kepala daerah, 22 September 2024.
"Jadi sebetulnya yang cara pandang kami, sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun calon bupati wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang bisa yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," ungkap Hasyim.
"Itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu. Karena begitu sudah pelantikan, sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi," sambung dia.
Baca juga: Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Tambah Busuk
KPU, jelas dia, hanya berwenang di tahapan pilkada hanya sampai pada kegiatan penetapan calon terpilih.
Setelah itu, sambung Hasyim, prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat.