Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Tindak Lanjuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Ketua KPU: Sedang Dibahas Bersama

Kompas.com - 10/06/2024, 14:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar panjang tentang sikap yang akan diambil terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan usia calon kepala daerah.

Kata Hasyim, soal putusan MA masih dibahas bersama KPU dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Iya, kan sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," ucap Hasyim saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

Hasyim menyampaikan itu setelah ditanya apakah putusan MA mengenai batas usia calon kepala daerah bakal dimasukkan ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ia lantas ditanya apakah putusan MA tersebut bisa diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, November 2024.

Namun, ia menjawab sekali lagi bahwa saat ini KPU sedang melakukan harmonisasi soal putusan MA dengan pemerintah.

"Ini masih diharmonisasi," imbuh dia.

Selain Kemenkumham, sebut Hasyim, pihak yang diajak bicara untuk membahas putusan MA dari pemerintah adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Pakar Sebut Putusan MA seperti Remake Film Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

KPU, lanjut dia, turut mengajak lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia menyebutkan, sudah ada dua kali tahapan harmonisasi yang dilakukan hingga kini, tetapi belum sampai tahap mengambil keputusan.

Akan tetapi, ia menyampaikan pada dasarnya KPU berpegangan pada cara pandang sendiri, yakni melihat penetapan pasangan calon kepala daerah, 22 September 2024.

"Jadi sebetulnya yang cara pandang kami, sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun calon bupati wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang bisa yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," ungkap Hasyim.

"Itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu. Karena begitu sudah pelantikan, sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi," sambung dia.

Baca juga: Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Tambah Busuk

KPU, jelas dia, hanya berwenang di tahapan pilkada hanya sampai pada kegiatan penetapan calon terpilih.

Setelah itu, sambung Hasyim, prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com