Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman Ingatkan Judi "Online" Melanggar Kode Etik Anggota DPR, Bakal Disanksi Tegas

Kompas.com - 18/06/2024, 09:21 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi anggota DPR yang terbukti bermain judi online.

Menurut dia, aturan mengenai pelarangan anggota DPR bermain judi tertulis jelas dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Kode Etik DPR RI. Tepatnya, pada Pasal 3 Ayat (3).

“Itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat (3) yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian,” kata Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Kode Etik DPR berbunyi, "Anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai Anggota DPR dalam wilayah Negara Kesatuan RepubIik Indonesia”.

Baca juga: Habiburokhman Setuju Keluarga Pelaku Judi Online yang Miskin Terima Bansos, Ini Alasannya

Dalam pandangannya, bermain judi online lebih berat daripada sekadar mendatangi tempat perjudian. Oleh karena itu, Habiburokhman menyebut, sanksi pemberhentian bisa diberikan apabila ada anggota DPR yang sudah mendapat peringatan dari MKD tetapi masih mengulangi perbuatannya.

“Kalau sudah dipanggil MKD pasti berhenti karena pertaruhannya kan yang bersangkutan akan diberhentikan dari DPR kalau mengulangi,” ujarnya.

Leboh lanjut, menurut dia, MKD selalu mengingatkan dan mensosialisasikan perihal kode etik anggota DPR. Tidak hanya pelarangan mengenai berjudi tetapi juga perilaku anggota dewan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti, ketika rapat dan bertemu mitra kerja.

Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan perihal adanya laporan dari keluarga yang masuk ke MKD soal dugaan anggota DPR terpapar judi online.

Namun, Wakil Ketua Komisi III tersebut menegaskan bahwa pelaporan itu terjadi pada saat pandemi Covid-19 atau sekitar dua sampai tiga tahun yang lalu.

Baca juga: Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi Online

Saat ini, menurut Habiburokhman, tidak ada lagi laporan yang masuk ke MKD soal adanya anggota DPR yang bermain judi online.

“Bukan sudah berlangsung ya, laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” katanya.

Fenomena judi online memang semakin meresahkan di masyarakat. Bahkan, terbaru ada anggota polisi wanita (polwan) di Jawa Timur yang membakar suaminya karena dugaan bermain judi online.

Polwan berinisial Bripda FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah ia mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.

Pemerintah akhirnya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024.

Satgas ini dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengendara Mootor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Mootor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com