JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P sekaligus advokat senior Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.
Hal ini disampaikan Maqdir ketika ditanya soal laporan kubu Hasto yang disampaikan oleh Kusnadi ditolak Bareskrim Polri.
Bareskrim menyarankan agar kubu Hasto menempuh gugatan praperadilan terlebih dulu sebelum kasusnya diproses pihaknya.
"Saya kira kalau soal praperadilan sih pasti akan kita lakukan, cuma soal waktu saja ya," kata Maqdir ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Staf Hasto PDI-P Mau Laporkan Penyidik KPK ke Bareksrim, tapi Ditolak
Sejauh ini, lanjut Maqdir, pihaknya akan mengkaji dengan seksama sebelum mengajukan gugatan praperadilan.
"Dalam arti kita mesti lihat betul, ini praperadilan ini kita arahnya akan ke mana," imbuh dia.
Dia kemudian berpendapat bahwa kasus penyitaan itu tidak semestinya terjadi.
Diakuinya, kasus ini mengganggu jalannya proses PDI-P menyiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Apalagi, lanjut Maqdir, ada buku penting DPP PDI-P yang ikut disita oleh penyidik KPK bersamaan dengan penyitaan ponsel Hasto dan Kusnadi.
"Ini ya saya enggak tahu apa kaitannya dengan pilkada serentak. Apakah ada seperti itu atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
"Tapi paling tidak, catatan-catatan Mas Hasto itu dari pembicaraan kami, cukup banyak hal-hal strategis berkaitan dengan kepentingan partai," katanya lagi.
Baca juga: Penyidik Disebut Bentak Staf Hasto PDI-P, KPK Siap Buka Rekaman CCTV
Di lain sisi, dia menilai tindakan yang dilakukan penyidik KPK dalam penyitaan tersebut menjadi cerminan buruk penegakan hukum di Indonesia.
Ia merasa penyitaan itu mencoreng nama baik KPK dalam menegakkan hukum.
"Itu cermin buruk penegakan hukum yang dipertontonkan kepada masyarakat. Sayang gitu lho, KPK ini sudah selama ini terpuruk dengan banyak hal, ditambah lagi oleh oknum seperti ini, mestinya pimpinan KPK bertindak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya Kusnadi melaporkan penyidik soal dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi ditolak pihak Bareskrim.
Setalah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.
Baca juga: Sita Hp Hasto, Direktur KPK Sebut Penyidik Sudah Siapkan Diri dan Tidak Asal
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menjelaskan pihaknya sempat berkonsultasi dengan penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelum membuat laporan.
"Disarankan oleh kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekri dan kawan-kawan di KPK Itu menyalahi prosedur atau tidak," kata dia, Kamis (13/6/2024).
Petrus menambahkan, setelah ada putusan pengadilan yang sah, barulah kasusnya bisa diproses ke Bareskrim.
"Daripada kami lapor sekarang, kemudian ada praperadilan. Mereka akan menunggu praperadilan, lebih baik kami tempuh praperadilan yang prosesnya hanya satu minggu, setelah itu baru kami ke sini," ujar dia.
Petrus pun mengatakan akan segera mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus kliennya.
"Sekarang tanggal berapa? 13 ya setelah Lebaran haji," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.