JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendorong pemerintah membuat aturan jelas jika ingin melanjutkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Agus mengatakan, iuran Tapera tersebut belum ada peraturan yang baku.
“Bentuknya seperti apa, bagaimana, kan belum ada,” kata Agus saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).
“Ya kalau pemerintah mau itu (iuran Tapera) ya lengkapi dulu semua. Dan dijelaskan kepada publik, maksudnya begini, begono, untuk apa, bagaimana cara mengambilnya, kalau sudah punya rumah bagaimana, kalau sudah punya tanah bagaimana,” ujar Agus lagi.
Baca juga: Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan
Agus mendorong agar pemerintah membuat skema yang detail soal pengambilan iuran Tapera.
“Karena orang diambil uangnya harus dijelaskan,” tutur Agus.
Agus juga menyarankan, ada konsultasi atau penyerapan aspirasi publik sebelum iuran Tapera itu dijalankan.
"Karena peraturan itu belum ada, jadi lengkapi dulu itu, serap dulu. Namanya konsultasi publik, baru setelah itu bikin peraturannya, jelaskan. Harus gitu, ini kan uang diambil paksa,” kata Agus.
Agus menilai wajar apabila ada gelombang penolakan dari masyarakat soal iuran Tapera.
Sebab, menurut Agus, pengumpulan uang rakyat rentan dikorupsi.
“Uang pensiun Jiwasraya, kembali enggak uangnya? Ya wajar kalau masyarakat bertanya, karena hobi kita korupsi. Suka atau tidak suka, di level apa pun hobinya korupsi,” kata dia.
Baca juga: Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis
Sementara itu, pakar kebijakan publik yang lain, Trubus Rahardiansyah mengatakan, jika hendak dilanjutkan, iuran Tapera juga harus jelas peruntukannya.
Trubus menyarankan agar iuran Tapera untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Hitung-hitungannya harus jelas. Ini untuk orang miskin, yang kaya beda lagi. Jangan dicampuradukkan. Jangan yang kaya sampai ikut beli. Nanti ujung-ujungnya dibangun kontrakan atau kos-kosan. Jadi harus tegas,” kata Trubus.
“(Juga) harus ada kepastian dapat rumahnya, sesuai domisili atau KTP-nya,” ucap dia.
Adapun Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.id, Tapera adalah program dari pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang secara berkelanjutan supaya peserta Tapera mendapatkan pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau.
Tapera diberikan tugas untuk menyalurkan pembiayaan rumah berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong.
Pemerintah ingin Tapera diterapkan karena jumlah backlog di Indonesia mencapai 7,5 unit pada 2015, sementara Tapera baru disahkan menjadi undang-undang (UU) pada 2016.
Untuk diketahui, backlog adalah kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.
Baca juga: Pengamat Nilai Kontribusi Negara dalam Iuran Tapera Harusnya Lebih Besar
Dengan ditekennya PP Nomor 21 Tahun 2024, pekerja dan pekerja mandiri diwajibkan untuk mengikuti dan menyetorkan iuran Tapera yang dipotong 3 persen dari gajinya.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2), pekerja akan menanggung 2,5 persen iuran Tapera, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara pekerja mandiri diwajibkan membayar penuh 3 persen iuran Tapera dari penghasilannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.