Meskipun dari bangku pengunjung sidang tidak terlihat jelas ekspresi Thita saat diberi nasihat oleh Hakim. Namun, Hakim Rianto meminta anak SYL itu tidak menangis.
Hakim pun menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan di muka persidangan agar bisa memperjelas keterangan para saksi.
“Ndak perlu saudara menangis, ndak ada ininya ya. Ini sudah terjadi semua, terbuka semua. Dan itulah faktanya seperti itu, sehingga itu penuntut umum menghadirkan saudara karena nama saudara disebut oleh para saksi semua, hampir semua saksi mengatakan itu,” kata Hakim.
Baca juga: Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis
“Dan tercatat seperti ini, yang tadi diperlihatkan tabel-tabel penuntut umum karena itu catatan dari orang-orang yang pernah saudara mintai untuk membayar kebutuhan saudara,” ucap Hakim lagi. “Iya Yang Mulia,” sahut Thita.
Dengan suara bergetar, Thita pun membantah telah meminta fasilitas atau barang untuk dibiayai oleh Kementan. Ia membantah telah memiliki tas, anting, sepatu, sebagaimana tabel pengeluaran Kementan untuk keperluan pribadi yang diperlihatkan jaksa KPK.
“Saya tidak ada tas Yang Mulia, tidak ada pak jaksa,” kata anak SYL itu dengan suara parau.
Kepada Thita, Hakim meminta anak SYL itu untuk jujur menyampaikan apa yang diketahui atas adanya barang ataupun fasilitas dari Kementan.
“Karena nama saudara disebut terus akhirnya kan jadi berita, ya kan ? Berita dan viral makanya penuntut umum menghadirkan saudara di sini untuk konfirmasi dan kami minta kejujuran saudara, kan gitu,” kata Hakim Rianto.
Baca juga: Anak SYL Bantah Dibiayai “Stem Cell” oleh Kementan
“Kalau tas saya tidak ada. baju, jaket saya dibelikan ayah saya, tiket forward dari ayah saya untuk ambil,” jelas Thita lagi.
“Ya kan itu tadi pertanyaannya, apakah saudara tahu tiket itu dibayarkan ayah saudara atau orang lain?” timpal Hakim. “Tidak tahu,” jawab Thita.
Lantaran anak SYL itu terus membantah dan mengaku tidak mengetahui sumber dana untuk kebutuhan pribadi atau fasilitas yang diperoleh dari Kementan, Hakim pun mengingatkan sumpah yang telah disampaikan sebelum memberikan keterangan.
“Saudara sudah disumpah tadi,“ kata Hakim. “Sumpah,” jawab Thita.
Hakim Ad Hoc Tipikor, Ida Ayu Mustikawati pun mengkonfirmasi anggaran tersebut kepada Sahroni selaku Bendahara Umum Partai Nasdem. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku tidak mengetahui sumber dana dan kegiatan Garnita Malahayati.