JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, kerap menerima uang dari staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian Muhammad Yunus.
Hal ini diungkapkan jaksa saat Thita dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.
"Langsung ke saudara (Thita), ini dari Muhammad Yunus, (transfer) sebesar Rp 16 juta, operasional kebutuhan Bu Thita," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Thita membantah dengan menyebut tak mengenal siapa Muhammad Yunus.
Baca juga: Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis
"Saya tidak mengenal," kata dia.
"Tapi ada masuk (uangnya)?," tanya jaksa.
"Nanti saya cek," ucap Thita
Jaksa kemudian menyebut beberapa kali Thita mendapat transfer pembayaran untuk keperluan remeh-temeh seperti acara buka puasa Rp 12 juta pada April 2021.
"Bahkan bakso pun, Bakso pesanan Mbak Thita dikirim oleh Pak Yunus Rp 1,8 (juta)," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga membeberkan bahwa dana dari Kementerian Pertanian pernah digunakan untuk membayar gaji asisten Thita.
Namun, Thita membantah tudingan tersebut.
Baca juga: Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak
"Tidak, saya tidak punya ADC (aide de camp atau asisten pribadi)," kata Thita.
Jaksa lalu bertanya soal permintaan uang dari Thita kepada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang diakui oleh Thita.
"Ada beberapa kali, dua kali saya pinjam uang Pak Hatta," kata anggota DPR itu.
"Terkait apa itu?," tanya jaksa lagi.