Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Kompas.com - 06/06/2024, 08:24 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Indira Chunda Thita kerap disebut oleh pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) saat memberikan keterangan dalam sidang perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI. Nama Thita, anak pertama SYL, disebut-sebut oleh para saksi kerap menerima barang dan fasilitas dari Kementan.

Pasalnya, berbagai fasilitas dan barang yang diterima Thita disebut bersumber dari patungan para pejabat eselon I. Namun, keterangan para pejabat Kementan dibantah seluruhnya oleh Thita.

Anak eks SYL itu mengeklaim tidak mengetahui penerimaan barang ataupun fasilitas yang diberikan oleh ayahnya berasal dari dana Kementan. Bantahan ini berulang kali disampaikan di muka persidangan.

Apalagi, saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bukti tabel pengeluaran Kementan untuk kebutuhan pribadi Thita.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun turut mengkonfirmasi keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan adanya pengeluaran dari Kementan untuk kebutuhan Thita.

Baca juga: Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja Online Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Misalnya, keterangan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang menyebutkan bahwa Kementan mengeluarkan uang Rp 200 juta untuk terapi stem cell anak SYL itu.

“Nama saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya, stem cell tadi yang Rp 200 juta oleh Bambang. Itu kan nama saudara tecemar,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Iya, Yang Mulia,” jawab Thita.

Kepada Hakim, Anggota DPR RI ini mengaku tidak ikut melakukan terapi stem cell. Ia bilang, saat itu hanya menemani SYL melakukan perawatan karena ayahnya sering alergi.

Diberi saran untuk melapor

Lantaran membantah keterangan saksi, Hakim pun menyarankan Thita untuk melaporkan sejumlah pejabat Kementan yang telah menyebutkan namanya dalam persidangan.

Menurut Hakim, langkah ini bisa dilakukan jika memang keterangan yang disampaikan para saksi tidak benar.

Apalagi, akibat keterangan para pejabat Kementan di muka persidangan dan diliput oleh medis massa, nama Thita dan keluarga menjadi tercemar.

Baca juga: Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

“Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah saudara enggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama sudah dicemar,” kata Hakim.

“Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya. Ya kan? apakah saudara punya niat enggak melapor orang-orang ini? Supaya jelas semua, ya kan?” ucapnya.

Menahan tangis


Meskipun dari bangku pengunjung sidang tidak terlihat jelas ekspresi Thita saat diberi nasihat oleh Hakim. Namun, Hakim Rianto meminta anak SYL itu tidak menangis.

Hakim pun menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan di muka persidangan agar bisa memperjelas keterangan para saksi. 

“Ndak perlu saudara menangis, ndak ada ininya ya. Ini sudah terjadi semua, terbuka semua. Dan itulah faktanya seperti itu, sehingga itu penuntut umum menghadirkan saudara karena nama saudara disebut oleh para saksi semua, hampir semua saksi mengatakan itu,” kata Hakim.

Baca juga: Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

“Dan tercatat seperti ini, yang tadi diperlihatkan tabel-tabel penuntut umum karena itu catatan dari orang-orang yang pernah saudara mintai untuk membayar kebutuhan saudara,” ucap Hakim lagi. “Iya Yang Mulia,” sahut Thita.

Dengan suara bergetar, Thita pun membantah telah meminta fasilitas atau barang untuk dibiayai oleh Kementan. Ia membantah telah memiliki tas, anting, sepatu, sebagaimana tabel pengeluaran Kementan untuk keperluan pribadi yang diperlihatkan jaksa KPK.

“Saya tidak ada tas Yang Mulia, tidak ada pak jaksa,” kata anak SYL itu dengan suara parau.

Bersumpah tidak tahu

Indira Chunda Thita Syahrul, anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Indira Chunda Thita Syahrul, anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Mendengar jawaban itu, Hakim lagi-lagi menjelaskan alasan Thita dihadirkan oleh jaksa KPK. Salah satunya, untuk mengkonfirmasi segala keterangan dan bukti yang dimiliki oleh KPK.

Kepada Thita, Hakim meminta anak SYL itu untuk jujur menyampaikan apa yang diketahui atas adanya barang ataupun fasilitas dari Kementan.

“Karena nama saudara disebut terus akhirnya kan jadi berita, ya kan ? Berita dan viral makanya penuntut umum menghadirkan saudara di sini untuk konfirmasi dan kami minta kejujuran saudara, kan gitu,” kata Hakim Rianto.

Baca juga: Anak SYL Bantah Dibiayai “Stem Cell” oleh Kementan

“Kalau tas saya tidak ada. baju, jaket saya dibelikan ayah saya, tiket forward dari ayah saya untuk ambil,” jelas Thita lagi.

“Ya kan itu tadi pertanyaannya, apakah saudara tahu tiket itu dibayarkan ayah saudara atau orang lain?” timpal Hakim. “Tidak tahu,” jawab Thita.

Lantaran anak SYL itu terus membantah dan mengaku tidak mengetahui sumber dana untuk kebutuhan pribadi atau fasilitas yang diperoleh dari Kementan, Hakim pun mengingatkan sumpah yang telah disampaikan sebelum memberikan keterangan.

“Saudara sudah disumpah tadi,“ kata Hakim. “Sumpah,” jawab Thita.

Dikonfrontasi dengan Ahmad Sahroni

Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni (kiri) dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (kanan) memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yakni General Manager Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni, Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.ANTARA FOTO/Galih Pradipta Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni (kiri) dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (kanan) memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yakni General Manager Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni, Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Dalam sidang ini, Thita selaku Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati juga dihadap-hadapkan langsung dengan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. Pasalnya, program Garnita selaku organisasi sayap Partai Nasdem seperti pembagian sembako disebut menggunakan anggaran Kementan.

Hakim Ad Hoc Tipikor, Ida Ayu Mustikawati pun mengkonfirmasi anggaran tersebut kepada Sahroni selaku Bendahara Umum Partai Nasdem. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku tidak mengetahui sumber dana dan kegiatan Garnita Malahayati.

Sebab, pembagian sumbangan yang dilakukan Garnita melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di seluruh Indonesia, disebut tidak diketahui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.

"Kegiatan yang dilakukan Garnita untuk penyaluran sembako yang mengatasnamakan DPW-DPD Nasdem tanpa sepengetahuan partai?" tanya Hakim Ida. "Betul," kata Sahroni.

Lantaran Sahroni tidak mengetahui, Hakim Ida pun meminta jaksa KPK menghadirkan anak SYL itu di muka persidangan. Hakim ingin konfirmasi dari Thita soal tidak tahunya DPP Partai Nasdem atas kegiatan Garnita yang bersumber dari dana Kementan.

Baca juga: Sahroni dan Anak SYL Dikonfrontasi soal Bagi Sembako Organisasi Sayap Partai Nasdem Pakai Anggaran Kementan

Thita dihadirkan untuk duduk di sebalah Sahroni. Ketua Umum Garnita ini pun dicecar terkait program bagi sembako yang dilakukan dengan anggaran Kementan. Kepada Majelis Hakim, Thita menjelaskan bahwa organisasi sayap Partai Nasdem yang ia pimpin hanya membantu menyalurkan bantuan dari Kementan.

"Menjalankan program Kementan, Garnita sebagai penyalur atau distribusi program Kementan yang disalurkan untuk masyarakat," kata Thita. "Apakah ada kerja sama?" cecar Hakim. "Kerja sama," sahut Thita.

"Kegiatan-kegiatan yang kami lakukan itu merupakan kegiatan yang diprogramkan oleh program Kementan, kami hanya menyalurkan saja," tuturnya.

Dibela SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yakni General Manager Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni, Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.ANTARA FOTO/Galih Pradipta Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yakni General Manager Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni, Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Dalam sidang ini, SYL menilai sah-sah saja bantuan dari Kementan diberikan kepada masyarakat melalui organisasi masyarakat (ormas) termasuk, Garnita Malahayati.

“Menurut saya, kalau hanya menyalurkan bansos, menyalurkan sembako, menyalurkan untuk atas nama bencana alam ataupun Idul kurban, kepada siapa pun boleh bapak,” kata SYL.

SYL menyampaikan, Garnita Malahayati merupakan ormas yang didirikan sebagai organisasi di bawah Partai Nasdem. Sebagai kader, ia menilai tidak ada salahnya menggunakan Garnita Malahayati untuk turut berkontribusi memberikan bantuan kepada masyarakat.

Baca juga: Sayap Partai Nasdem Salurkan Bantuan Kementan, SYL: Sah-sah Saja

Terlebih, kata eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, Thita yang merupakan anak kandungnya adalah Ketua Umum ormas tersebut.

“Itu sepengetahuan saya, apalagi saya sebagai Menteri yang diangkat oleh Partai Nasdem. Ketua Garnitanya juga kebetulan anak saya, sepanjang itu tidak katakanlah diselewengkan dan (bantuannya) sampai ke sana, sah-sah saja,” kata SYL.

“Apalagi bukan atas nama partai, Pak Sahroni, bukan, Ini ormas saya, ini ormas bapak, ini harus dipertegas Yang Mulia sehingga harus ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri. Ini jelas menurut saya,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com