Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Istri SYL Beli Rumah dengan Cicilan Rp 80 Juta Per Bulan Pakai Nama Orang Lain

Kompas.com - 05/06/2024, 16:43 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo mengungkapkan, istri SYL, Ayunsri Harapan membeli rumah seharga Rp 11,5 miliar yang dicicil Rp 80 juta per bulan.

Santo awalnya dicecar oleh Hakim terkait keterlibatannya dalam pembelian rumah tersebut.

Saksi tersebut kemudian menjawab, ia diminta anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra untuk menemui istri SYL yang ingin membeli rumah.

"Saya diminta (Ayunsri) mengurus di bank, karena Ibu SYL datanya tidak lolos verifikasi di bank, sehingga saya didorong mengatasnamakan aset (rumah) itu," ujar Santo.

Baca juga: Sering Tukar Dollar, Cucu SYL Disebut Punya Bisnis Tambang

Santo mengaku tidak keberatan dengan syarat tidak merugikan dan pembayaran bisa berjalan dengan normal.

Alasan Ayunsri meminta Santo menjadi debitur karena pihak bank menolak pengajuan Ayunsri disebabkan faktor usia.

"Tidak di-approve, karena usia sepertinya Yang Mulia untuk KPR," tutur Santo.

Hakim kemudian bertanya, berapa harga rumah yang dibeli istri SYL.

"Data yang tercatat di data itu 11,5 M. terus ada DP sebesar 5 miliar. Administrasinya seperti itu, 6,5 miliar," kata dia. 

Baca juga: Rombongan SYL dan Kementan Dinas ke Saudi Pakai Visa Umrah Sambil Boyong Anak-Cucu

"Pembayarannya? Berapa per bulan?" tanya Hakim.

"Rp 80.600.000," ucap Santo.

"Sampai berapa lama over credit?" kata Hakim.

"Kalau nggak salah Yang Mulia selama 10 tahun. kalau saya tidak salah ingat Yang Mulia," tutur Santo.


Santo juga menyebut, dia sering menalangi cicilan tersebut sebelum uang Rp 80 juta diberikan oleh Ayunsri.

"Biasa karena nama saya yang ada atas nama kredit itu, saya biasa membayar lebih dulu dan biasanya jatuh tempo dan dananya dari ibu belum diberikan ke saya Yang Mulia," ucap dia. 

Baca juga: Sayap Partai Nasdem Salurkan Bantuan Kementan, SYL: Sah-sah Saja

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com