JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo mengungkapkan, istri SYL, Ayunsri Harapan membeli rumah seharga Rp 11,5 miliar yang dicicil Rp 80 juta per bulan.
Santo awalnya dicecar oleh Hakim terkait keterlibatannya dalam pembelian rumah tersebut.
Saksi tersebut kemudian menjawab, ia diminta anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra untuk menemui istri SYL yang ingin membeli rumah.
"Saya diminta (Ayunsri) mengurus di bank, karena Ibu SYL datanya tidak lolos verifikasi di bank, sehingga saya didorong mengatasnamakan aset (rumah) itu," ujar Santo.
Baca juga: Sering Tukar Dollar, Cucu SYL Disebut Punya Bisnis Tambang
Santo mengaku tidak keberatan dengan syarat tidak merugikan dan pembayaran bisa berjalan dengan normal.
Alasan Ayunsri meminta Santo menjadi debitur karena pihak bank menolak pengajuan Ayunsri disebabkan faktor usia.
"Tidak di-approve, karena usia sepertinya Yang Mulia untuk KPR," tutur Santo.
Hakim kemudian bertanya, berapa harga rumah yang dibeli istri SYL.
"Data yang tercatat di data itu 11,5 M. terus ada DP sebesar 5 miliar. Administrasinya seperti itu, 6,5 miliar," kata dia.
Baca juga: Rombongan SYL dan Kementan Dinas ke Saudi Pakai Visa Umrah Sambil Boyong Anak-Cucu
"Pembayarannya? Berapa per bulan?" tanya Hakim.
"Rp 80.600.000," ucap Santo.
"Sampai berapa lama over credit?" kata Hakim.
"Kalau nggak salah Yang Mulia selama 10 tahun. kalau saya tidak salah ingat Yang Mulia," tutur Santo.
Santo juga menyebut, dia sering menalangi cicilan tersebut sebelum uang Rp 80 juta diberikan oleh Ayunsri.
"Biasa karena nama saya yang ada atas nama kredit itu, saya biasa membayar lebih dulu dan biasanya jatuh tempo dan dananya dari ibu belum diberikan ke saya Yang Mulia," ucap dia.
Baca juga: Sayap Partai Nasdem Salurkan Bantuan Kementan, SYL: Sah-sah Saja
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.