JAKARTA, KOMPAS.com - Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul mengaku tidak mengetahui bahwa barang ataupun fasilitas yang diberikan oleh ayahnya berasal dari dana Kementerian Pertanian (Kementan).
Bantahan ini berulang kali disampaikannya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tabel pengeluaran Kementan yang untuk kebutuhan pribadi Thita, sapaan anak SYL tersebut.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun turut mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan adanya pengeluaran dari Kementan untuk kebutuhan Thita.
Baca juga: Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak
Misalnya, keterangan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji yang menyebutkan bahwa Kementan mengeluarkan uang Rp 200 juta untuk terapi stem cell anak SYL itu.
“Nama Saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya, stem cell tadi yang Rp 200 juta oleh Bambang. Itu kan nama Saudara tercemar,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Iya Yang Mulia,” jawab Thita.
Hakim pun menyarankan Thita untuk melaporkan sejumlah pejabat Kementan yang telah menyebutkan namanya dalam persidangan jika keterangan yang disampaikan tidak benar.
Baca juga: Anak SYL Bantah Dibiayai “Stem Cell” oleh Kementan
Apalagi, akibat keterangan para saksi, nama Thita dan keluarga menjadi tercemar.
“Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah Saudara enggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama sudah dicemar,” kata Hakim.
“Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya. Ya kan? Apakah saudara punya niat enggak melapor orang-orang ini? Supaya jelas semua, ya kan?” ucap dia.
Melihat ekspresi Thita, Hakim pun meminta anak SYL itu untuk tidak menangis.
Hakim menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan di muka persidangan agar bisa memperjelas keterangan para saksi.
“Enggak perlu Saudara menangis, enggak ada ininya ya. Ini sudah terjadi semua, terbuka semua. Dan itulah faktanya seperti itu, sehingga itu penuntut umum menghadirkan Saudara karena nama Saudara disebut oleh para saksi semua, hampir semua saksi mengatakan itu,” kata Hakim.
“Dan tercatat seperti ini, yang tadi diperlihatkan tabel-tabel penuntut umum karena itu catatan dari orang orang yang pernah Saudara mintai untuk membayar kebutuhan Saudara,” ucap Hakim lagi.
Baca juga: Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Mengaku Baru Tahu Anak SYL Anggota DPR
“Iya Yang Mulia,” sahur Thita.