Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 29/05/2024, 18:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku akan memberikan rekomendasi kepada MPR periode 2024-2029 mendatang untuk kembali melakukan kajian lebih mendalam tentang amendemen UUD 1945.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, beralasan bahwa masa bakti anggota MPR RI periode 2019-2024 akan berakhir, sedangkan masa minimun amendemen UUD 1945 adalah 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

"Minimum amandemen itu, minimum sebelum 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Artinya kita memberikan rekomendasi kepada MPR yang akan datang untuk melakukan kajian yang lebih dalam lagi untuk secara menyeluruh tentang UUD kita," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, MPR sudah meminta hampir seluruh perguruan tinggi untuk melakukan kajian mengenai amandemen UUD 1945 sejak empat tahun lalu.

Baca juga: Wacana Berulang Amendemen UUD: Dulu Menyoal Perpanjangan Jabatan Presiden, Kini Kedudukan MPR

Kemudian, hampir seluruh perguruan tinggi tersebut menyatakan bahwa sistem pemilihan langsung yang dianut Indonesia hari ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

"Tapi ini harus diejawantahkan kepada Konstitusi. Nah, ini yang belum bisa kita lakukan karena waktu kita untuk amandemen sudah habis. Kan sudah lewat enam bulan, bisa berkurang," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengeklaim rencana amendemen ini sudah didukung oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika pimpinan MPR bertamu ke Cikeas pada Selasa (28/5/2024).

Namun, SBY memberi catatan bahwa amendemen harus sesuai dengan kebutuhan bangsa dan memberikan manfaat bagi masyarakat umum.

"Beliau mau berpesan amandemen itu tidak tabu, ya. Beliau juga meminta kita melakukan kajian, apakah lebih banyak mudaratnya atau manfaatnya dari sistem pemilihan langsung ini. Beliau juga menyadari beliau, lah, dulu yang berjuang dan mantapkan pemilihan langsung ini baik Pilkada maupun pileg," kata Bamsoet.

Baca juga: Bamsoet: Amendemen UUD 1945 Bukan Untuk kembalikan Pemilihan Presiden ke MPR

Wacana amandemen UUD 1945 kembali bergulir jelang berakhirnya masa jabatan MPR periode 2019-2024.

Wacananya datang dari MPR dan DPD RI sejak tahun lalu, di antaranya untuk mengembalikan kedudukan MPR menjadi lembaga tertinggi negara, juga pembentukan pokok haluan negara.

Menurut Bamsoet, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Misalnya, apabila terjadi bencana alam yang berskala besar, pemberontakan, peperangan, pandemi, atau keadaan darurat lain yang menyebabkan pemilu tak dapat digelar sebagaimana perintah konstitusi. Dalam situasi demikian, tidak ada presiden dan wakil presiden yang terpilih dari produk pemilu.

Contoh tersebut menimbulkan pertanyaan, siapa pihak yang punya kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya demikian.

"Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?” ucap Bamsoet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com