JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet meluruskan soal pernyataannya terkait amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berkonsekuensi pada MPR menjadi lembaga tertinggi negara.
Ia menepis jika pernyataannya itu bermakna pemilihan presiden akan dipilih kembali oleh MPR.
"Tertinggi yang dimaksud bukan berarti pemilihan umum, presiden, wakil presiden, kembali ke MPR," kata Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Bamsoet menjelaskan bahwa yang dimaksud MPR menjadi lembaga tertinggi yaitu berwenang mengatasi hal-hal situasi darurat bangsa dan negara.
Baca juga: Amnesty Internasional Nilai Wacana Amendemen UUD 1945 Bisa Mengancam Demokrasi
Ia mencontohkan di mana saat ini lembaganya tidak memiliki wewenang Ketetapan (TAP) MPR.
"Kalau terjadi dispute tadi, tanpa kita mempunyai kewenangan TAP, tidak bisa, enggak ada jalan keluarnya," ucap dia.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini kembali menegaskan bahwa ucapannya pada Sidang Tahunan bukan untuk mengembalikan pemilihan presiden untuk MPR.
"Bukan itu, tapi lebih kepada kewenangan MPR dalam hal ketetapan-ketetapan," katanya lagi.
Di luar itu, Bamsoet mengaku tidak ada komunikasi dengan Presiden terkait amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasalnya, menurut dia, amendemen adalah domain partai politik.
"Enggak ada urusannya dengan presiden. Enggak ada urusannya dengan pemerintah. Ini adalah domain daripada partai politik yang ada di sini dan DPD. Artinta, ujungnya adalah MPR, DPD. Jadi itu domain MPR," ujar Bamsoet.
Sebelumnya diberitakan, Bamsoet menilai bahwa MPR RI mestinya dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara.
Hal ini ia sampaikan ketika berpidato di hadapan presiden, wakil presiden, dan para pejabat negara lainnya dalam Sidang Tahunan MPR 2023, Rabu (16/8/2023).
“Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet, demikian sapaan akrabnya, di Gedung Kura-kura Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Ketimbang Amendemen UUD 1945, MPR Diminta Fokus Perbaiki Problem Legislasi
Bamsoet mengatakan, dengan kedudukannya saat ini, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.