JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 21 orang anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) periode 2023-2024 dari 10 provinsi, Selasa (28/5/2024).
TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu mereka dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU provinsi, Bawaslu provinsi, dan masyarakat, dengan masing-masing unsur menempatkan 2 anggotanya.
Baca juga: DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat karena Kekerasan Seksual
Pelantikan PAW ini dilakukan karena 18 anggota KPU provinsi demisioner, sehingga keanggotaannya di dalam TPD juga perlu diganti.
Sementara itu, sebanyak tiga anggota TPD lainnya berasal dari unsur masyarakat dan mereka mengundurkan diri, sehingga DKPP melantik pengganti mereka.
"Dengan ini saya melantik saudara-saudara sebagai Tim Pemeriksa Daerah Pengganti Antarwaktu periode 2023-2024," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam acara pelantikan.
Heddy berpesan agar 21 orang yang dilantik ini senantiasa menjaga integritas selama menjadi anggota TPD.
"Sumpah janji ini adalah janji terhadap jabatan yang Saudara emban," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Asusila Ketua KPU, DKPP Akan Panggil Sopir Hasyim Asyari
Selain membacakan sumpah, 21 orang yang dilantik turut membacakan pakta integritas sebagai anggota TPD.
Berikut daftar 21 anggota TPD PAW yang dilantik hari ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 92.A/SK/K.DKPP/SET-03/V/2024:
Unsur Masyarakat:
1. Gema Wahyu Adinata (Riau)
2. Rahmatullah Yahya (Malut)
3. Petrus Irianto (Papua)
Unsur KPU
1. Sumsel
- H. Nurul Mubarok
- Rudiyanto Pangaribuan