JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpas dicopot dari kursi ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan kekerasan seksual sebagaimana didalilkan korban berinisial CG.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepadanya.
Namun, Komisioner KPU Manggarai Barat 2 periode itu tak dipecat.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Bheda selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP
DKPP menilai, seluruh fakta, kesaksian pengadu, dan keterangan pihak terkait di dalam persidangan terbukti seluruhnya.
Krispianus dinilai tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, kehormatan penyelenggara pemilu, serta merusak murwah kelembagaan dan menimbulkan kondisi yang tidak nyaman di KPU Manggarai Barat.
DKPP menyebut, rangkaian kasus ini mulai terjadi sejak Juli 2019.
Ketika itu, korban yang merupakan staf sekretariat tempat Krispianus bertugas sedang absen lantaran sakit.
Krispianus justru datang ke tempat tinggal korban tanpa diundang, dengan dalih mengantar minyak oles untuk mengobati korban.
Baca juga: DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asyari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN
Ia disebut memaksa mengoleskannya ke wajah korban, berupaya menciumnya dengan paksa, dan memperkosa korban.
Korban menghindar dan Krispianus disebut meninggalkan rumah indekos itu.
Dalam putusan yang dibacakan anggota DKPP I Dewa Raka Sandi, Krispianus tetap berupaya mendekati korban melalui panggilan video, meminta korban mengirim foto vulgar, sampai menceritakan fantasi seksual.
Dalam suatu perjalanan dinas, Krispanus juga disebut sempat menemui korban di penginapan dengan dalih memerlukan obat, namun ia datang dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol dan melancarkan kekerasan seksual.
Korban disebut sudah pernah mengadukan peristiwa itu kepada Ketua KPU Manggarai Barat sebelum Krispianus menjabat, Robert V Din.
Ia juga sempat berniat melaporkan Krispianus ke kepolisian, namun urung karena ia melanjutkan pendidikan magister ke Semarang, Jawa Tengah.
Di ibu kota Jawa Tengah itu, korban disebut menderita stres berkepanjangan dan trauma psikologis hingga akhirnya memutuskan mengadu ke Komnas Perempuan pada 2022.
Baca juga: DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat
Berkat aduan itu, korban dapat mengakses layanan medis untuk dirinya di RSJD Amino Gondohutomo, Semarang.
Hasil pemeriksaan kejiwaan pada 2022 itu, korban disimpulkan mengalami gangguan depresi yang bersumber dari kekerasan seksual yang dilancarkan Krispianus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.