JAKARTA, KOMPAS.com - Korban dugaan asusila disebut sempat mengonfrontasi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (22/5/2024).
Korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa yang bertindak sebagai Pengadu.
Adapun dalam sidang ini, baik Pengadu maupun Hasyim selaku Teradu datang langsung di ruang sidang.
"Ada tanya jawab langsung. Justru banyak tanya jawab langsung antara Pengadu dan Teradu," kata pengacara Pengadu, Aristo Pangaribuan, kepada wartawan selepas sidang tertutup yang berlangsung 7-8 jam.
Baca juga: Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang
"Dia ingin mengonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP," tambahnya
Aristo mengeklaim, kedatangan Pengadu memang atas keinginan Pengadu sendiri, meskipun hal itu disebut menimbulkan trauma bagi Pengadu.
"Alasan utamanya adalah yang mau itu adalah korbannya. Kenapa? Karena dia merasa betul-betul violated dan dia ingin memperjuangkan nasibnya sendiri, itu yang pertama," ujar Aristo.
Ia juga menyebut bahwa Pengadu masih tetap ingin hadir langsung dalam sidang lanjutan berikutnya, meskipun ia harus bolak-balik penerbangan ke Eropa.
"Dia sangat ingin hadir ya," sambung dia.
Dalam sidang itu, Pengadu pun disebut sempat ditangani psikolog yang mendampinginya.
Baca juga: Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU
"Sidang itu dihentikan beberapa waktu ya. Ada psikolog klinis, kemudian ada juga dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang ikut memantau sebenarnya," ucap Aristo.
"Mereka juga sempat memberikan advice. Misalnya ketika korban itu tidak mampu mengontrol dirinya jadi sidang dihentikan, makanya jadi agak lama," ia menambahkan.
Hasyim mengaku telah membantah dalil-dalil aduan Pengadu terkait perbuatan asusila tersebut, sementara itu pengacara Pengadu menyertakan sejumlah bukti-bukti tambahan berupa percakapan keduanya melalui WhatsApp.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Baca juga: Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum