JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lagi satu unit mobil milik Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, mobil dengan merek Mitsubishi Pajero Sport milik SYL ditemukan di lahan kosong kawasan Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya
Saat ini, kata Ali Fikri, barang bukti mobil berwarna putih tersebut untuk sementara dititipkan di Polrestabes Makassar.
Selanjutnya, penyidik KPK akan menjadwal pemanggilan saksi-saksi yang terkait dugaan penyembunyian kendaraan itu.
“Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga menyita beberapa unit kendaraan yang diduga milik SYL dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu mobil yang disita adalah jenis Mercedes Benz Sprinter beserta kunci remot yang ditemukan penyidik di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.
"(Mobil tersebut) diduga sengaja disembunyikan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit kendaraan di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kendaraan dimaksud adalah satu unit mobil New Jimny warna ivory dengan satu buah kunci, serta satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta tiga buah kunci. Kendaraan-kendaraan tersebut kini dititipkan di Polrestabes Makassar.
“Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL,” kata Ali.
SYL diduga melakukan pencucian uang atas praktik pemerasan dan gratifikasi yang ia lakukan selama menjabat sebagai menteri pertanian.
Kasus dugaan korupsi SYL sedang bergulir di pengadilan.
SYL didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.