Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zackir L Makmur
Wartawan

Gemar menulis, beberapa bukunya telah terbit. Suka catur dan humor, tertawanya nyaring

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kompas.com - 19/05/2024, 12:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI-hari belakangan ini, publik diramaikan wacana kebebasan pers, yang dipicu pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

RUU ini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama karena dianggap berpotensi memperburuk kebebasan berekspresi, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi.

Beberapa pasal dalam RUU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah lama menjadi landasan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.

Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi akurat dan beragam.

Dalam negara demokratis, pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta berbagai lembaga publik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia mengatur bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dengan begitu, kebebasan pers dan perdebatan seputar Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi dua pilar krusial dalam demokrasi Indonesia.

Kebebasan pers, yang dilihat sebagai pondasi untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pemerintahan, bertabrakan dengan upaya revisi RUU Penyiaran.

Upaya revisi RUU Penyiaran menimbulkan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Pasal-pasal dalam revisi tersebut memberikan pemerintah wewenang lebih besar untuk mengendalikan isi siaran, yang mengancam independensi lembaga penyiaran.

Kontrol berlebihan dapat membawa dampak sensor dan manipulasi informasi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Dari sini kontroversi juga muncul dari pasal-pasal yang mengatur sanksi terhadap lembaga penyiaran yang dianggap melanggar aturan.

Kriteria pelanggaran yang tidak spesifik dan terlalu umum menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan pasal ini untuk menekan lembaga penyiaran yang kritis terhadap pemerintah.

Sanksi yang tidak jelas kriteria pelanggarannya dapat menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis dan lembaga penyiaran, kemudian menghambat mereka dalam menjalankan tugas secara profesional dan independen.

Kebebasan Pers dan regulasi penyiaran

Wacana tentang kebebasan pers dan revisi UU Penyiaran menjadi isu yang sangat penting dalam konteks demokrasi di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com