Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Kompas.com - 22/05/2024, 13:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan terus melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini perselisihan terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas).

Akar persoalannya adalah Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ghufron melaporkan para anggota Dewas KPK dengan dugaan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.

"Ada beberapa (anggota Dewas KPK yang dilaporkan), tidak satu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim


Guhfron melaporkan Dewas KPK ke polisi karena tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik terhadap dirinya.

Menurut Ghufron, dia meminta proses pemeriksaan ditunda karena terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Ghufron diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan salah satu pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan pegawainya dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.

Ghufron mengungkapkan pegawai itu sudah meminta mutasi selama 2 tahun karena ingin ikut dengan suaminya, tetapi tidak dikabulkan.

Baca juga: KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Ia lantas menyampaikan keinginan pegawai tersebut ke pejabat di Kementan, tapi ia mengaku sekadar membantu tanpa titip-menitip.

Ghufron pun berpandangan perbuatannya itu tidak dapat diproses secara etik karena kejadiannya terjadi sejak lama dan telah kedaluwarsa merujuk Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021.

”Itu, kan, kejadiannya Maret 2022. Secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka, mestinya namanya sudah expired, kasus ini tidak jalan," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.id, Jumat (26/4/2024).

Ia lantas menggugat proses etik tersebut ke PTUN dan uji materi Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA), tetapi Dewas KPK tetap melanjutkan proses etik.

Baca juga: Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dewas KPK tak tinggal diam. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan baru mengetahui laporan Ghufron ke polisi dari pemberitaan di media massa.

"Mengenai laporan saudara Nurul Ghufron ke Bareskrim, kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar saja dari berita-berita bahwa pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," kata Tumpak dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2024).

Tumpak juga menyebut belum mengetahui isi laporan tersebut.

Akan tetapi, Tumpak menyatakan Dewas KPK hanya melaksanakan tugas sesuai amanat dari undang-undang dan tidak mempunyai niat buruk.

Baca juga: Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

"Kami sendiri belum tahu apa isinya itu, apa yang dilaporkan itu, apa yang dikatakan menyemarkan nama baik, apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang, enggak tahu," ujar Tumpak.

"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, tugas yang dibebankan oleh undang-undang, setiap orang yang melakukan tugas sesuai dengan undang-undang apakah melakukan tindak pidana itu namanya? Saya enggak tahu juga," sambung Tumpak.

Tumpak juga merasa heran dengan laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim karena dia merasa Dewas bertugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

"Kami belum tahu persisnya kayak apa laporan itu, kami semua heran itu saja. Karena kami melaksanakan amanah dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk," papar Tumpak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com