JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, keributan yang timbul akibat tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim Polri menggerus reputasi lembaga.
Nurul Ghufron sedang disidang atas dugaan pelanggaran etik. Namun, ia melawan, salah satunya dengan melaporkan anggota Dewas ke polisi.
“Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK di sisi lain begitu ya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya
Ali mengatakan, langkah hukum yang ditempuh Ghufron merupakan keputusan pribadinya. Demikian pula persoalan antara Ghufron dan Dewas KPK juga merupakan keputusan pribadi.
Tindakan Ghufron, kata Ali, bukan keputusan dari empat pimpinan lembaga antirasuah maupun pejabat KPK lainnya.
“Pimpinan juga sudah mengkonfirmasi bahwa ini bukan putusan pimpinan, bukan putusan kelembagaan, ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron,” ujar Ali.
Menurut Ali, kondisinya akan sangat berbeda jika KPK mengeluarkan kebijakan secara kelembagaan merespons langkah etik Dewas.
“Dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan,” ucap dia.
Karena pelaporan ke gugatan ke pengadilan hingga laporan ke Bareskrim merupakan langkah pribadi Ghufron, program-program antara KPK dan Dewas tetap berjalan.
Di antara program itu adalah rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) yang rutin dilakukan.
“Berjalan seperti biasa,” tutur Ali.
Baca juga: Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan
Ghufron tersandung masalah etik karena menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM pada 15 Maret 2022.
Ghufron menilai, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kadaluarsa karena baru dilaporkan pada Desember 2023.
Baca juga: Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Melawan Dewas, Ghufron mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung (MA).
Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 421 dan 310 KUHP. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja yang dilaporkan.
“Ada beberapa, tidak satu,” tutur Ghufron saat ditemui di KPK, Senin (20/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.