JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan masa-masa ketika konflik di lembaga antirasuah dan dibawa ke kepolisian menjadi momen yang paling mengganggu.
Pernyataan tersebut Tumpak sampaikan ketika menanggapi persoalan beberapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Laporan itu menjadi bentuk perlawanan Ghufron terhadap Dewas yang sedang menyidangkan perkara etik Ghufron.
"Memang terus terang saya katakan saya juga lama di KPK, inilah yang paling tidak mengenakkan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?
Adapun Tumpak merupakan Wakil Ketua KPK periode pertama. Ia menjabat pada 2003-2007 dan sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK 2009-2010.
Menurut Tumpak, selama bertahun-tahun ia mengabdi di KPK, kepemimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2024 ini menjadi yang paling tidak membuatnya nyaman.
"Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini, tidak mengenakkan, sekian tahun kita sudah bekerja di KPK ini," ujar Tumpak.
Di sisi lain, Tumpak mengaku bertahun-tahun dirinya bertugas di KPK baru kali ini dipanggil polisi.
Baca juga: Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri
"Sekian tahun kita sudah bekerja di KPK ini, kalau saya dipanggil polisi itulah pertama kali aku didengar oleh polisi," ujar Tumpak.
Meski demikian, Tumpak mengaku sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui apa materi yang dilaporkan Ghufron. Ia juga belum tahu apakah dirinya termasuk orang yang dilaporkan. Sebab sampai sekarang, Dewas belum menerima panggilan dari Bareskrim.
Dewas hanya mengetahui mereka dilaporkan Ghufron ke Bareskrim atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik dari pemberitaan media massa kemarin.
"Saya tidak bilang, jadi kita belum tahu," ujar Tumpak.
Baca juga: Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Ghufron tersandung masalah etik karena menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM.
Pegawai perempuan itu disebut telah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron menilai, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kadaluarsa.
Baca juga: Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron
Ia lantas menggugatnya ke PTUN dan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Terbaru, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 421 dan 310 KUHP Namun, ia enggan mengungkap siapa saja yang dilaporkan.
“Ada beberapa, tidak satu,” tutur Ghufron saat ditemui di KPK, Senin (20/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.