JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah siap membacakan satu bundel berkas putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorngan panggabean mengatakan, putusan tersebut akan menjawab argumentasi Ghufron yang mempersoalkan proses pemeriksaan etik, termasuk mengenai kasus etik yang ia sebut sudah kedaluwarsa.
“Semua sudah kami jawab sebetulnya dalam putusan yang akan kami bacakan ini. Di sini sudah ada jawaban kami tentang itu, semuanya sudah ada kami jawab,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Namun, berkas yang sudah dicetak itu belum dapat dibacakan karena Dewas harus mengikuti putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan pemeriksaan masalah etik Ghufron ditunda.
“Sayangnya tak bisa kami bacakan karena ada perintah untuk menunda,” ujar Tumpak.
Tumpak menuturkan, Dewas KPK tidak memiliki upaya hukum untuk melawan putusan sela tersebut.
Dewas kini hanya menunggu proses persidangan di PTUN itu berakhir hingga berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Dewas KPK menunda proses sidang etik Ghufon yang hanya tinggal membacakan putusan sampai gugatan Ghufron di PTUN diputus dan berkekuatan hukum tetap.
"Kita tahu kalau sudah berkekuatan hukum tetap itu ya panjang," kata Tumpak.
Baca juga: Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik terhadap Ghufron.
Perintah PTUN Jakarta terhadap Dewas KPK itu tertuang dalam Putusan Sela yang dirilis hari ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Memerintahkan Tergugat (Dewas KPK) untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron,” sebagaimana dikutip Kompas.com dari SIPP PTUN Jakarta.
Dalam putusan sela itu, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Ghufron yang meminta proses etiknya di Dewas KPK ditunda.
Adapun Ghufron diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan salah satu pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan pegawainya dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri
Ghufron mengungkapkan bahwa pegawai tersebut sudah meminta mutasi selama dua tahun karena ingin ikut dengan suaminya, tetapi tidak dikabulkan.
Ia lantas menyampaikan keinginan pegawai tersebut ke pejabat di Kementan, tapi ia mengaku sekadar membantu tanpa titip-menitip.
Ghufron pun berpandangan perbuatannya itu tidak dapat diproses secara etik karena kejadiannya terjadi sejak lama dan telah kedaluwarsa merujuk Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021.
”Itu, kan, kejadiannya Maret 2022. Secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka, mestinya namanya sudah expired, kasus ini tidak jalan," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.id, Jumat (26/4/2024).
Ia lantas menggugat proses etik tersebut ke PTUN dan uji materi Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.