JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) untuk dikirim ke luar negeri.
Dari kasus ilegal fishing ini, polisi menangkap 3 tersangka setelah tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah gudang wilayah di Bogor, Jawa Barat, 14 Mei 2024.
"Dalam penggerebakan tersebut kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go di Aula Gedung Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: 177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel
Adapun ketiga tersangka yang diamankan berinisial UD, ERP, dan CH. Ketiganya berperan mengemas (packing) benih lobster.
Donny menyampaikan, para tersangka mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat dan sekitaran Pulau Jawa lainnya secara ilegal.
Kemudian, benih tersebut dikemas kemudian dikirim menggunakan mobil ke gudang atau tempat transit di wilayah Bogor.
Setelahnya, para pelaku pun kembali merapikan pengemasan benih lobster itu untuk dikirim ke luar negeri.
Akibat perbuatan ilegal fishing ini, negara merugi sekitar Rp 19.201.300.000 atau Rp 19,2 miliar.
Baca juga: KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi
Dari penangkapan ini turut disita sejumlah alat, seperti kotak styrofoam, tabung oksigen, sejumlah set regulator dan selangnya, ember, baskom kecil, gunting, hingga ponsel.
"Kita berhasil mengamankan 91.246 ekor benih-benuh lobster di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.