Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Kompas.com - 13/05/2024, 20:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 30,2 miliar akibat penggelembungan harga pembelian lahan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lahan tersebut dibeli pada 2016 dan digunakan untuk menanam tebu.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Peristiwa ini dimulai ketika Direktur PT Kejayan Mas, Muchin Karli mengajukan surat penawaran ke Direktur PTPN XI 2016, Mochamad Cholidi, untuk membeli lahan seluas 795.882 meter persegi atau 79,5 hektar.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Lokasinya di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Lahan itu ditawarkan dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.

Cholidi kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mengeluarkan disposisi agar ditindaklanjuti.

Ia memerintahkan Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri menyusun daftar surat keputusan (SK) tim pembelian tanah untuk lahan tebu.

Dalam waktu singkat dan tanpa dilengkapi kajian mengenai kelayakan lahan, Cholidi memerintahkan Khoiri menyiapkan pengajuan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

Cholidi, Khoiri, dan Muchin kemudian bersepakat, nilai lahan itu Rp 120 ribu per meter persegi.

Baca juga: Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

“Padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu per meter persegi,” tutur Alex.

Cholidi dan Khoiri kemudian meminta dibuatkan dokumen fiktif mengenai laporan akhir kajian kelayakan lahan perkebunan tebu.

Dokumen itu digunakan untuk melengkapi dokumen pencairan pembayaran uang muka dan pelunasan. Dokumen dikirimkan ke Divisi Keuangan PTPN XI.

Namun, hasil pemeriksaan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan, kajian Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sisco membongkar skandal itu.

“Menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di-mark up,” tutur Alex.

KPK kemudian menetapkan Cholidi, Khoiri, dan Muchin sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com