Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Kompas.com - 13/05/2024, 15:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi Hasan.

Hasbi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang dinonaktifkan karena menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA dan TPPU.

"Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Baca juga: KPK Cegah Windy Idol Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Pencucian Uang

Selain Windy, KPK juga memanggil pengacara bernama Robert Nababan dan pihak swasta bernama Anda.

Ali belum mengungkap materi apa yang akan didalami penyidik kepada Windy.

Namun, Dalam kasus ini Windy dan kakaknya, Rinado Septarianto telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Keduanya juga telah dicegah pihak Imigrasi bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Windy sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK dan dicecar mengenai aset Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Dugaan Pembelian Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pada 26 Maret lalu, Windy mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dsri KPK. Surat itu mengabarkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

"Sudah, sudah (terima SPDP). Januari ya,” ujar Windy saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com