Saat itu, Fadil menekankan bahwa tidak ada hal meringankan dalam pekara yang dilakukan Sambo.
"Nah, kenapa Ferdy Sambo enggak ada meringankan. Dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal yang ringan pasti enggak ada. Itu SOP kita," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.
Fadil juga menekankan tuntutan dalam perkara Ferdy Sambo Cs ini dibuat dengan parameter yang jelas dan tidak bisa diintervensi siapapun.
Adapun kini Sambo tengah menjalani hukuman atas perbuatannya. Hakim memvonis Sambo hukuman mati. Namun putusan Mahkamah Agung meringankannya menjadi penjara seumur hidup.
Di era Fadil juga, Direktorat Jampidum Kejagung menangani kasus penistaan agama yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Selain itu, Fadil juga menunjuk 15 orang jaksa peneliti untuk memeriksa berkas dugaan TPPU Panji.
Baca juga: Soal Dakwaan Kasus Brigadir J, Jampidum: Paling Lambat Senin Sudah di Pengadilan
Perkara kasus TPPU Panji Gumilang ini juga sedang diteliti oleh Jampidum Kejagung sejak dilimpahkan pada tanggal 21 Februari 2024 lalu.
Sedangkan terkait kasus penistaan agama, Panji sudah mendapatkan vonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.