JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung Fadil Zumhana memastikan penyerahan surat dakwaan perkara kasus pembunuhan Brigadir J paling lambat diserahkan Senin (10/10/2022) pekan depan.
"Kami sesegera mungkin melimpahkan, kami minta paling lambat hari Senin sudah di pengadilan, saya sudah gariskan hari Senin," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Fadil mengatakan, berkas dakwaan nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyebut, pelimpahan perkara dilakukan sesegera mungkin karena pihak Kejaksaan Agung menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak, khususnya pihak yang berperkara.
Baca juga: Pelimpahan Tahap II, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim
"Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sehingga kami tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga menargetkan berkas perkara yang diterima dari pihak kepolisian bisa dikoreksi dan diperbaiki.
"Saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki, sempurnakan supaya dalam proses persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ucap Fadil.
Di sisi lain, menurutnya, Kejaksaan juga sudah menerima barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tak kurang satu mobil boks barang bukti diturunkan.
Baca juga: Kejaksaan Terima Penyerahan Para Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selain barang bukti, Jampidum juga menerima 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka yang berkitan dengan upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice, pada Rabu ini.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Baca juga: Barang Bukti Kasus Brigadir J, Ada Senpi Laras Pendek dan Panjang
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice disangkakan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: Barang Bukti Kasus Brigadir J Dilimpahkan, Polri: Banyak dan Dikemas di Kontainer Plastik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.