Salin Artikel

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, tim penyidik berwenang menjemput paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang kini berstatus tersangka korupsi.

Alex mengatakan, upaya paksa itu bisa ditempuh jika penyidik telah memanggil tersangka secara patut namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

Ketentuan jemput paksa diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu menyatakan, “orang yang dipanggil penydik, wajib datang, apabila ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Alex melanjutkan, KPK juga bisa menangkap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kapanpun meski belum mengirimkan panggilan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang menyatakan perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dan berdasar pada bukti permulaan yang cukup.

“Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil,” ujar Alex.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Muhdlor sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK yakni pada Jumat (19/4/2024) dengan alasan sakit dan hari ini, Jumat (3/5/2023) tanpa alasan yang jelas.

KPK sebelumnya menyebut tim penyidik tidak bisa menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Gus Muhdlor yang dikirimkan kuasa hukumnya pada hari ini karena tidak menyebutkan alasan Gus Muhdlor mankgir dari pemeriksaan.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat.

KPK pun mengingatkan, pihak yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat pidana dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lembaga antirasuah juga mengingatkan kuasa hukum agar memberi arahan yang memperlancar jalannya penyidikan, alih-alih bertentangan dengan aturan hukum.

“KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor),” tutur Ali.

Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.

KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda.

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya, tetapi belum direspons hingga berita ini diturunkan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/03/18183441/kpk-sebut-penyidik-bisa-jemput-paksa-bupati-sidoarjo-gus-muhdlor

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke