Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Kompas.com - 02/05/2024, 10:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim telah terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I, II, dan III dalam sidang sengketa Pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Kuasa hukum PPP, Moch. Ainul Yaqin menyatakan, karena perpindahan suara tersebut, PPP akhirnya menjadi salah satu partai yang gagal masuk parlemen, karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas perlemen sebesar 4 persen.

Kuasa hukum yang perkaranya terdaftar dengan nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini menyebut terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 atau setara dengan persentase 0,13 persen akibat perpindahan suara tersebut.

Baca juga: Sandiaga Nobar Timnas Bareng Gibran, PPP: Kapasitasnya sebagai Menparekraf

"Persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU) dengan versi pemohon, khususnya pada 35 Dapil tersebar di 19 Provinsi yang salah satu dapil tersebut adalah perpindahan suara di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, Sumatera Utara III Provinsi Sumatera Utara," kata Moch. Ainul Yaqin, Kamis.

Ainul menyampaikan, terjadi perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 di Dapil Sumut I, sebanyak 5.420 di Dapil Sumut II, dan sebanyak 6.000 pada Dapil Sumut III.

Semuanya, kata Ainul, diakibatkan karena kesalahan penghitungan oleh KPU.

Karena perpindahan suara, perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 20 suara pada Dapil Sumut I bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.007 suara.

Baca juga: PPP Klaim 5.340 Suara di Dapil Aceh II Pindah ke Partai Garuda

Lalu, yang semula 201 suara pada Dapil Sumut II bertambah secara tidak sah menjadi 5.621 suara, dan sebesar 155 suara pada Dapil Sumut III bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 6.195 suara.

Oleh karenanya, perolehan suara PPP pada Dapil Sumut I yang semula sebesar 48.978 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 43.991 suara.

"Pada Dapil Sumut II yang semula sebesar 16.042 berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 10.622. Pada Dapil Sumut III yang semula sebesar 44.425 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 38.425 suara," jelas Ainul.

Ainul beranggapan, perpindahan suara pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana yang dituangkan KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024.

Baca juga: PPP Klaim 36.862 Suara di 5 Dapil Jawa Barat Pindah ke Garuda

PPP sebelumnya juga telah mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi pada tiga Dapil tersebut.

"Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi mahkamah untuk mengabulkan permohonan dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon," jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Dharma Rozali Akbar dalam petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang hasil Pemilu DPR RI tahun 2024 pada Dapil Sumut I, Sumut II, dan Sumut III Provinsi Sumatera Utara konversi ambang batas parlemen 4 persen.

Lalu, meminta MK menetapkan hasil perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar untuk Pemilu DPR RI 2024 pada tiga Dapil.

Baca juga: PPP Gelar Rapimnas Setelah Putusan MK soal Sengketa Pileg 2024

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com