Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Perdana Eks Karutan Lawan KPK Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 22/04/2024, 16:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Sidang yang diagendakan berlangsung pada Senin (22/4/2024) hari ini, ditunda ke pekan depan.

"Ditunda (ke) 29 April 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Fauzi terdaftar dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu akan disidangkan oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba.

Baca juga: KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Djuyamto secara singkat menyebut bahwa alasan penundaan lantaran pihak KPK belum bisa hadir sidang hari ini.

"Pihak termohon (KPK) belum bisa hadir," ujar dia.

Terpisah, KPK sebelumnya menyatakan belum bisa menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Achmad Fauzi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Informasinya belum (menghadiri sidang perdana) dan sudah berkirim surat ke hakim,” kata Ali saat dihubungi, Senin.

Baca juga: KPK Absen di Sidang Praperadilan Perdana Lawan Eks Karutan Sendiri

Ali mengatakan, saat ini Tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan administrasi guna menghadapi perlawanan Fauzi.

Sebab, KPK baru menerima surat menyangkut gugatan praperadilan Fauzi beberapa waktu lalu.

“Surat pemanggilan dari Pengadilan baru beberapa waktu diterima,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, Fauzi merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia bertugas di KPK melalui skema pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Selain Fauzi, beberapa tersangka juga merupakan ASN dari Kemenkumham. Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Baca juga: Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Ketiganya ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Sementara, PNYD dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berstatus sebagai polisi aktif adalah Deden Rochendi dan Sopian Hadi.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak tahun 2019 sampai 2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com