Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dissenting Opinion", Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

Kompas.com - 21/09/2023, 16:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan dissenting opinion (DO) atau berbeda pendapat terkait putusan etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Pendapat berbeda itu disampaikan Albertina dalam putusan sidang dugaan pelanggaran etik Tanak yang dipersoalkan karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, Kepala Biro Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.

Menurut Albertina, Tanak terbukti bersalah tidak memberitahukan pimpinan lainnya bahwa ia berkomunikasi dengan orang yang dinilai bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi,” kata Albertina dalam sidang di Kantor Dewas, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Berbeda dengan dua anggota Dewas lain yang menyidangkan perkara itu, Harjono dan Syamsuddin Haris, Albertina meyakini Tanak melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Adapun komunikasi Tanak dengan Sihite di antaranya dilakukan pada 27 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB lewat.

Namun, Tanak menghapus isi percakapan tersebut meski telah dijawab “siap” oleh Sihite.

Sementara itu, pada hari yang sama tim penyidik KPK menggeledah kantor Sihite terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di ESDM.

Selain itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kementerian ESDM.

Albertina mengatakan, argumen Tanak bahwa pesan itu hanya terusan atau forward dari mitra kerjanya tanpa ia ketahui isi pesannya tidak bisa diterima. Sebab, keterangan mantan Jaksa itu tidak didukung alat bukti lain.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hadapi Putusan Sidang Etik Hari Ini

Albertina juga menilai, keputusan Tanak menghapus chat itu dengan Sihite karena ia khawatir akan menjadi persoalan.

“Hal ini menunjukan bahwa Terperiksa (Tanak) telah menduga adanya benturan kepentingan apalagi Terperiksa hanya menghapus tiga pesan sementara pesan yang lain tidak,” tutur Albertina.

“Terperiksa mengetahui saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite telah menjawab ‘siap’, hal ini menunjukkan Terperiksa menyadari adanya benturan kepentingan,” ucap dia.


Adapun dua anggota Dewas lainnya, Harjono dan Syamsuddin memutuskan Tanak tak terbukti melanggar etik karena isi percakapannya tidak diketahui apakah berkaitan dengan perkara di ESDM.

Mereka juga menyatakan martabat Tanak dipulihkan.

"Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," tutur Harjono dalam sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com