JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan dissenting opinion (DO) atau berbeda pendapat terkait putusan etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Pendapat berbeda itu disampaikan Albertina dalam putusan sidang dugaan pelanggaran etik Tanak yang dipersoalkan karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, Kepala Biro Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.
Menurut Albertina, Tanak terbukti bersalah tidak memberitahukan pimpinan lainnya bahwa ia berkomunikasi dengan orang yang dinilai bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi,” kata Albertina dalam sidang di Kantor Dewas, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik
Berbeda dengan dua anggota Dewas lain yang menyidangkan perkara itu, Harjono dan Syamsuddin Haris, Albertina meyakini Tanak melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Adapun komunikasi Tanak dengan Sihite di antaranya dilakukan pada 27 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB lewat.
Namun, Tanak menghapus isi percakapan tersebut meski telah dijawab “siap” oleh Sihite.
Sementara itu, pada hari yang sama tim penyidik KPK menggeledah kantor Sihite terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di ESDM.
Selain itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kementerian ESDM.
Albertina mengatakan, argumen Tanak bahwa pesan itu hanya terusan atau forward dari mitra kerjanya tanpa ia ketahui isi pesannya tidak bisa diterima. Sebab, keterangan mantan Jaksa itu tidak didukung alat bukti lain.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hadapi Putusan Sidang Etik Hari Ini
Albertina juga menilai, keputusan Tanak menghapus chat itu dengan Sihite karena ia khawatir akan menjadi persoalan.
“Hal ini menunjukan bahwa Terperiksa (Tanak) telah menduga adanya benturan kepentingan apalagi Terperiksa hanya menghapus tiga pesan sementara pesan yang lain tidak,” tutur Albertina.
“Terperiksa mengetahui saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite telah menjawab ‘siap’, hal ini menunjukkan Terperiksa menyadari adanya benturan kepentingan,” ucap dia.
Adapun dua anggota Dewas lainnya, Harjono dan Syamsuddin memutuskan Tanak tak terbukti melanggar etik karena isi percakapannya tidak diketahui apakah berkaitan dengan perkara di ESDM.
Mereka juga menyatakan martabat Tanak dipulihkan.
"Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," tutur Harjono dalam sidang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.