"PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar–Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu," kata Hasto.
"Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab, kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayate," ujarnya lagi.
Baca juga: Kantor DPP PDI-P Tampak Sepi Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
MK dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 memang menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud dan permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
Baca juga: Usai Putusan MK, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.