JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, terlihat sepi sekitar pukul 18.05 WIB, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Dari pemantauan Kompas.com, tampak dua pintu gerbang, yakni pintu menghadap ke Jalan Diponegoro dan pintu menghadap ke Jalan Pegangsaan Barat, hanya terdapat beberapa petugas keamanan yang berjaga.
Beberapa spanduk dari DPP PDI-P terlihat dipasang dengan pesan yang menyambut Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah, dilengkapi dengan logo khas PDIP berupa kepala banteng merah dan hitam.
Baca juga: Ganjar Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Ingatkan Banyak PR Harus Diselesaikan
Sementara itu, jalanan di depan Kantor DPP PDI-P cukup padat karena banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas.
Belum ada keterangan resmi dari pihak PDI-P terkait hasil putusan MK soal gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Namun, pasangan capres-cawapres yang diusung PDI-P, Ganjar-Mahfud sudah menyatakan menerima putusan MK tersebut.
Keduanya bahkan mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Baca juga: Mahfud: Kami Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran atas Putusan MK Ini, Selamat Bertugas
Diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud maupun pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin.
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
Baca juga: Terima Putusan MK, Ganjar: Akhir dari Sebuah Perjalanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.