JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengucapkan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dibacakan.
“Kami ucapkan selamat kepada pasangan Pak Prabowo Mas Gibran atas kemenangannya. Kami ucapkan selamat bertugas,” ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf dalam pernyataan resmi PBNU yang ditanda tangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Setelah Putusan MK, Pemerintah Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Gus Ipul juga mengatakan, PBNU menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan yang sudah dibacakan MK terkait sengketa pilpres.
PBNU mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pemilihan Umum kali ini dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah seperti bertindak seimbang, berperilaku moderat, bersikap toleran dan bertindak adil dan proporsional.
"PBNU juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum dan memulai lembaran ishlah. Dengan demikian, menurut Gus Ipul, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala," imbuh dia.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Diskualifikasi Gibran, Kubu Prabowo Sebut Dugaan Kecurangan Cuma Asumsi
Terakhir, kata Gus Ipul, PBNU mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 guna memperbaiki penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
MK menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahdus secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.