JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana merespons putusan dua perkara sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) secara keseluruhan pada Senin (22/4/2024).
Menurut Ari, putusan tersebut menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah terkait dugaan kecurangan pilpres tidak terbukti.
Antara lain soal politisasi bantuan sosial (bansos), mobilisasi aparat dan ketidaknetralan penjabat (pj) kepala daerah selama tahapan pilpres.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Diskualifikasi Gibran, Kubu Prabowo Sebut Dugaan Kecurangan Cuma Asumsi
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah (selama pilpres), antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Lebih lanjut Ari mengingatkan bahwa tahapan Pilpres 2024 secara umum sudah selesai.
Sehingga ia mengajak semua pihak kembali bersatu dan bekerja sama mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan makin maju.
"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," ungkap Ari.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," tambahnya.
Diketahui, dalam pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 MK menyatakan menolak secara keseluruhan.
Kedua perkara itu masing-masing diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan galon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga: 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Mahfud: Jadi Sejarah...
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.