Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Putusan MK, Surya Paloh Anggap Hak Angket Tak Relevan Lagi

Kompas.com - 22/04/2024, 18:22 WIB
Tatang Guritno,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menganggap hak angket DPR RI untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak relevan lagi.

Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024).

“Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi,” ujar Surya pada awak media di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK Tolak Permohonan Diskualifikasi Gibran, Kubu Prabowo Sebut Dugaan Kecurangan Cuma Asumsi

Ia menyampaikan, Nasdem merasa bahwa harapan soal hak angket sudah padam.

“Satu proses perjalanan minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya ini mengira esensi dari pada keberadaan hak angket sudah jauh dari pada harapan kita bersama,” papar dia.

Meski begitu, Surya menekankan, pihaknya tidak akan menghalangi partai politik (parpol) yang masih ingin menggulirkan penggunaan hak angket di DPR RI.

“Tapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk meneruskan, barangkali, perjuangan meneruskan hak angket ini,” imbuh dia.

Diketahui, penggunaan hak angket sempat diwacanakan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Baca juga: Setelah Hadiri Pembacaan Putusan MK, Anies Temui Surya Paloh

Kemudian, Anies Baswedan menyatakan mendukung usulan tersebut. Bahkan, tiga partai politik (parpol) pengusungnya yakni Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sempat menyampaikan dorongan menggunakan hak tersebut.

Namun, PDI-P sendiri tak pernah merespon secara pasti apakah bakal ikut mendorong penggunaan hak angket.

Sampai hari ini, wacana penggunaan hak angket masih jalan di tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com