Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Istana: Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti

Kompas.com - 22/04/2024, 16:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istana menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, putusan MK menegaskan bahwa segala tuduhan atas dugaan ketidaknetralan pemerintah dalam Pilpres 2024 tidak terbukti.

"Terkait dengan putusan MK hari ini, (kami) menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," ujar Ari dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos (bantuan sosial), mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," katanya lagi.

Baca juga: MK Tolak Gugatannya, Anies: Sore Ini Akan Berikan Pernyataan, Beri Waktu Siapkan Butir Materi

Ari pun mengatakan, dengan adanya putusan MK, maka tahapan Pilpres 2024 sudah selesai.

Oleh karena itu, pemerintah mengajak masyarakat kembali bersatu untuk bekerja sama mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan semakin maju.

Lebih lanjut, Ari menyatakan bahwa pemerintah segera mempersiapkan dan mendukung transisi pemerintah kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," ungkap Ari.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," katanya lagi.

Diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Baca juga: Hakim Arief Hidayat Sebut Pemilu 2024 Berbeda, Ada Intervensi Kuat dari Kekuasaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com