JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan akan menggelar konferensi pers menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan olehnya .
Mantan Gubernur DKI ini mengatakan, masih harus menyusun beberapa butir pernyataan untuk merespons putusan MK tersebut.
"Sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi dan beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Nanti saya kabari," ujar Anies melanjutkan.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar
Sebelumnya, MK resmi menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhamin Iskandar.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin.
Adapun alasan permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK adalah karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion
Dalam pelaksanaan sidang, kubu Anies-Muhaimin disebut hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.
Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.
"(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul.
Selain itu, MK menolak dalil permohonan Anies-Muhamin yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Astaghfirullah dari Kubu Anies Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.