Putusan 90 itu juga dianggap menjadi wujud praktik nepotisme dalam kancah politik nasional dan Pilpres.
Fadli juga menyoroti dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), dan kekacauan manajemen pungut hitung dan rekap dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Jokowi Main Bola hingga Makan Bakso di Gorontalo
"PR-nya yang perlu kita nanti, seberapa yakin hakim MK dengan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan," ujar Fadli.
Fadli juga mengatakan, jika MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres maka menutup ruang buat mengoreksi hasil Pilpres 2024.
"Kalau ditolak, upaya untuk mengkoreksi hasil pemilu tinggal satu-satunya di MK, ya artinya kekacauan Pemilu 2024 tak lagi bisa dikoreksi," ucap Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.